Jumat, 7 Februari 2025

SUDAH BISA OTT NIH..! 124.960 Pensiunan Belum Terima Duit Rp567,5 M, OJK Pelototi BP Tapera

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas meminta BP Tapera untuk menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut 124.960 pensiunan belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp 567,5 miliar pada 2021.

Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyatakan, pihaknya terus mengawasi secara onsite dan offsite terhadap BP Tapera sesuai POJK 20/2022 untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang optimal dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera.

“OJK telah meminta BP Tapera untuk menindaklanjuti (temuan BPK) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman dalam rilis tertulis, dikutip Jumat, (14/6/2024).

Selain itu, OJK juga tengah memastikan penerapan manajemen risiko dalam investasi di BP Tapera apakah sudah optimal sesuai dengan POJK 66/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif.

Diketahui, OJK merupakan salah satu lembaga yang mengawasi jalannya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun ruang lingkup pengawasan OJK berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022) meliputi beberapa hal.

Diantaranya, Aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera, Pengelolaan aset BP Tapera; dan Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera.

Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi koordinasi secara berkala kepada seluruh stakeholder (a.l. Kementerian Keuangan, Komite Tapera, auditor eksternal, dan pengawas antar sektor di OJK).

“Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera dapat diawasi secara menyeluruh dan komprehensif.

Mengingatkan saja, mengutip IHPS 2022, pemeriksaan BPK ini mencakup instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Pemeriksaan BPK menemukan adanya lima temuan yang memuat delapan permasalahaan. Salah satunya adalah masalah pengembalian dana atau simpanan.

“Sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar,” tulis BPK, dikutip Senin (3/5/2024).

Kepada Bergelora.com si Jakarta dilaporkan Jumlah 124.960 orang pensiunan sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Data 124.960 orang pensiunan mencakup 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen. Adapun, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.

Dari penyelidikan BPK ditemukan bahwa selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau dak aktif dengan instansi terkait, mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan.

Kemudian, BPK juga menemukan data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPK merekomendasikan BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru