JAKARTA – Ormas Katolik Vox Point Indonesia mendukung rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk menghapuskan kewajiban rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Vox Point Indonesia menilai langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk mempercepat proses pendirian tempat ibadah yang sering kali terhambat oleh rekomendasi FKUB.
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, menyatakan dukungannya terhadap langkah menteri agama. Menurut Handojo, proses yang selama ini memakan waktu cukup lama perlu disederhanakan agar kebutuhan rumah ibadah dapat segera terpenuhi.
“Kami sangat mendukung langkah Menteri Agama Pak Yaqut Cholil. Ini adalah hal yang sudah lama ditunggu karena seringkali proses pendirian rumah ibadah terhambat dengan berbagai alasan, termasuk rekomendasi dari pihak-pihak tertentu. Rencana ini penting agar ke depan prosesnya lebih mudah dan cepat,” ujar Handojo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Bergelora.com Kamis (15/8/2024).
Handojo menilai rencana menag untuk menghapus rekomendasi FKUB merupakan bentuk penghormatan terhadap hak beragama yang dijamin konstitusi melalui Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Ia juga menambahkan langkah ini merupakan terobosan baru yang patut diapresiasi untuk mewujudkan kehidupan yang rukun, aman, dan damai sesuai dengan moderasi beragama.
“Ini adalah terobosan baru yang luar biasa dari Gusmen. Gagasan ini adalah wujud aktualisasi moderasi beragama bagi Bangsa Indonesia,” pungkas Handojo.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana untuk menghapus rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Jika rencana ini disetujui, maka pendirian rumah ibadah hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama. Yaqut menjelaskan peraturan baru ini akan segera diatur melalui peraturan presiden.
“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, dan ini mempersulit proses, terutama di daerah dengan mayoritas muslim,” kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024). (Web Warouw)