Selasa, 16 September 2025

SUPREMASI SIPIL NIH..! RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang: Tak Ada Dwi Fungsi ABRI

JAKARTA– Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi di dalam rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya

Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna.
“Setuju,” kata anggota DPR.

Puan pun menyampaikan terima kasih dan direspons dengan tepukan tangan para anggota dewan yang hadir.

Bahkan dalam paripurna, Puan bertanya untuk kedua kalinya meminta persetujuan dari para anggota dewan untuk RUU TNI disahkan sebagai Undang-undang.

“Saya tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Untuk kali kedua, para anggota dewan yang hadir pun berseru menyampaikan setuju RUU TNI menjadi Undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi undang-undang tidak ada tentang dwifungsi ABRI.

Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengikuti sidang paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).

“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama, bahwa kita mengedepankan supremasi sipil dan juga supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam merevisi undang-undang TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” ucap Dasco.

“Dari beberapa pasal yang dibahas yang sudah-sudah, kami sampaikan kepada Masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ujarnya.

Mengedepankan Supremasi Sipil

Kepasa Bergelora.com si Jakarta dilaporkan, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah akan mengedepankan supremasi sipil.

Dasco menilai penolakan mengenai revisi UU TNI adalah hal wajar. Namun dia mengatakan pihaknya telah berusaha maksimal melakukan komunikasi dengan berbagai elemen mengenai revisi UU TNI tersebut.

“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ujarnya.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk meminta masukan soal revisi UU TNI. Dasco mengatakan masukan-masukan itu telah diakomodasi.

“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” tuturnya.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang (RUU) TNI disahkan hari ini. RUU TNI akan disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.

Komisi I DPR RI mengatakan telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada tingkat pertama kemarin. RUU ini akan dibawa ke paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Yes (dibawa ke paripurna hari ini),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/3/2025) malam. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru