JAKARTA – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding digugat secara perdata oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar Rp 119 triliun di Pengadilan Jakarta Pusat.
Harry Tanoe dan MNC Group digugat atas perbuatan melawan hukum karena surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of ceposit (NCD) yang diserahkan Harry Tanoe atau MNC kepada PT CMNP pada 1999 tidak bisa dicairkan.
Kuasa hukum PT CMNP R Primaditya Wirasandi menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini diajukan terhadap Hary Tanoe sebagai tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II, serta dua pihak lainnya, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi selaku turut tergugat.
“Atas tidak bisa dicairkannya NCD tersebut, PT CMNP menuntut ganti kerugian materiel sebesar sekitar Rp 103 triliun dan kerugian im-materiel sebesar sekitar Rp 16 triliun sehingga totalnya mencapai Rp 119 triliun. Adapun besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” kata Primaditya Wirasandi seusai sidang perdana perbuatan melawan hukum Hary Tanoe dan MNC Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com di Jakarta Kamis (14/8/2025).
Primaditya mengatakan upaya mediasi sudah ditempuh, namun gagal karena Harry Tanoesoedibjo disebut tidak mampu memenuhi permintaan, sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian.
PT CMNP, kata Primaditya, juga sudah mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Harry Tanoe dan dan PT Bhakti Investama (PT MNC Asia Holding) sehingga gugatan perbuatan melawan hukum tidak sia-sia.
Aset-aset yang minta disita, antara lain benda bergerak dan benda tidak bergerak, saham, gedung, kendaraan bermotor dan aset-aset lainnya.
“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” ungkap dia.
Berdasarkan penelusuran timnya, kata Primaditya, harta kekayaan Harry Tanoe mencapai Rp 15,6 triliun dan total aset MNC Group senilai 18,98 triliun. Jumlah tersebut masih jauh dari nilai gugatan PT CMNP sebesar Rp 119 triliun.
Kuasa hukum CMNP mengeklaim tuntutan perdata Rp 119 triliun kepada Hary Tanoe merupakan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Hary Tanoe Dilaporkan ke Polisi
Selain melayangkan gugatan perdata, Primaditya menuturkan pihaknya juga melaporkan Harry Tanoe ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana NCD palsu atau tidak dapat dicairkan tersebut dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Laporan ini sedang diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ungkap Primaditya.
Primaditya mengaku kubu CMNP, Harry Tanoe, pihak dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Perkembangan selanjutnya kami bisa menunggu baik-baik. Pihak Polda Metro ya siapa tahu, langsung bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” pungkas Primaditya.
Jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, maka kasus tersebut berpotensi menjadi preseden hukum baru dalam perkara perdata dengan nilai ganti rugi tertinggi di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (Web Warouw)