JAKARTA- Kesatuan masyarakat desa se-Kabupaten Gorontalo yang tergabung dalam Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo menyesalkan sikap pendamping eks PNPM Mandiri yang meminta previlage dalam proses rekruitmen pendamping desa. Mereka berharap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melanjutkan seleksi secara transparan dan berkeadilan, termasuk bagi para fasilitator eks PNPM mandiri.
Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo melayangkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintahan Jokowi dalam membangun desa. Karena itu, mereka memprotes keras sikap eks PNPM mandiri yang membuat kegaduhan serta menonjolkan sikap ego sektroal kelompok.
“Komitmen pemerintah Jokowi untuk membangun desa harusnya mendapat dukungan moril sikap dan mental dari semua elemen bangsa. Tidak justru membuat konflik, kegaduhan, dan antipati dengan menunjukkan ego sektoral eks PNPM yang ingin mendominasi dan menganggap dirinya superior,” ujar Ketua Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa, Yuyun Antu dalam suratnya, Selasa (5/4).
Yuyun pun meminta agar Menteri Desa tetap melakukan perekrutan pendamping Desa ulang kepada fasilitator eks PNPM–MPd sesuai mekansime yang ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk menjaga terciptanya rasa keadilan sosial bagi bangsa Indonesia tanpa memandang ras, golongan, suku dan agama termasuk fasilitator eks PNPM MPd maupun dari program- program lainnya yang mengaku Insan Pemberdaya di Indonesia.
Menurut Yuyun, eks PNPM MPd menganggap dirinya superior dalam mengawal pemberdayaan Masyarakat. Mereka pun melakukan kritik yang sangat berlebihan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tanpa memperlihatkan etika sebagai anak bangsa yang bermartabat.
“Mereka (Fasilitator eks PNPM -red) memaksakan kehendak agar dijadikan sebagai pendamping Desa tanpa melalui seleksi sebagaimana mekanisme yang telah ditentukan, yakni melalui Peraturan Mentri Desa No.3/2015 tentang Pendampingan Desa. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, termasuk di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Dengan dasar ini, Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo juga meminta agar Menteri Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal tetap konsisten tanpa terpengaruh isu dan kegaduhan dari berbagi pihak yang tujuannya untuk menggoyang tatanan pemerintahan di kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Rekrutmen pendamping desa seperti tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa agar tetap dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)