Senin, 16 September 2024

SUSAH MAJU NIH..! Buruh Minta Upah Ideal Jakarta Rp 7 Juta, Pengusaha: Bisa PHK!

JAKARTA – Pengusaha merespon soal upah ideal bagi buruh di Jakarta sebesar Rp 7 juta per bulan.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan apabila gaji pekerja dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan, perusahaan akan terdesak sehingga dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Shinta menjelaskan saat ini banyak perusahaan dalam keadaan kesulitan karena adanya biaya impor yang meningkat. Kondisi ini membuat pelaku usaha khawatir tidak bisa mempertahankan usahanya. Sebab itu, banyak perusahaan yang sedang dalam masa pembekuan perekrutan atau hiring freeze.

“Bila upah dinaikkan menjadi Rp 7 juta, bisa dibayangkan perusahaan tentu akan terdesak. Bahkan akan sedemikian terdesaknya sehingga tidak bisa mempertahankan jumlah pekerja existing atau PHK mendekati kondisi yg terjadi ketika lockdown pandemi,” kata Shinta kepada Rabu (8/5/2024) lalu

Dia pun mengetahui alasan buruh menuntut karena berdasarkan biaya hidup yang tinggi. Dia juga ingin buruh dapat standar hidup yang layak karena dapat memberikan dampak kepada ekonomi Indonesia.

Meski begitu, kenaikan gaji menjadi Rp 7 juta harus diimbangi dengan alasan yang logis sekaligus yang berkaitan dengan ekonomi dan pasar tenaga kerja. Dia pu berharap, buruh dan juga masyarakat dapat memahami isu kenaikan gaji secara menyeluruh.

“Ini permasalahan yang kompleks secara sosio-ekonomi, khususnya dalam konteks saat ini. Pelaku usaha sangat ingin pekerja memperoleh decent living (standar hidup yang layak) karena ini pun akan memberikan dampak yang positif thd ekonomi Indonesia secara keseluruhan dan kinerja usaha jangka panjang. Tetapi kenaikan upah harus reasonable dan workable dalam logika ekonomi dan logika pasar tenaga kerja,” imbuhnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan upah ideal buruh di Jakarta di atas Rp 5,2 juta per bulan. Hal ini didasarkan pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Dia bilang apabila dibagi rata-rata, kebutuhan per orang di atas Rp 7 juta per bulan.

“Upah ideal di Jakarta menurut survey biaya hidupnya BPS. Menurut BPS ya, bukan menurut kami itu di atas Rp 5,2 juta ya. Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati angka Rp 7 juta,” terang Said.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, upah murah yang saat ini terjadi menjadi salah satu dampak dari berlakunya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%.

Kenaikan upah yang tidak layak ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga terjadi di kota industri lain, seperti Bekasi, Tangerang, dan Karawang.

“Hitung saja sewa rumah Rp 900 ribu, konsumsi makan Rp 30 ribu 3 hari Rp 90 ribu kali 30 hari Rp 2,7 juta. Itu tambah biaya sewa rumah udah Rp 3,6 juta. Katakan rata rata transportasi adalah Rp 700 ribu, totalnya Rp 4,3 juta. Itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak nggak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah,” jelasnya.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru