Jumat, 25 April 2025

JANGAN KASIH AMPUN..! Tak Ada yang Meringankan Tuntutan Penjara Seumur Hidup bagi 2 Oknum TNI AL

JAKARTA – Dua terdakwa, yaitu terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman pidana seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Oditur militer menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan para terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan nihil,” kata oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, ada sederet pertimbangan yang memberatkan tuntutan para terdakwa. Salah satunya karena perbuatan para terdakwa telah membunuh sesama manusia yang tak bersalah.

“Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” kata oditur militer.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan. Dua terdakwa, Bambang dan Akbar, dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Sertu Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Oditur militer mengatakan motif para terdakwa ingin menguasai mobil Brio warna oranye nopol B-2696-KZO yang ternyata milik bos rental. Adapun hal memberatkan lainnya adalah para terdakwa dianggap masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan.

Selain itu, oditur militer mengatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan keluarga korban kehilangan ayah. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan.

“Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi.

Hal memberatkan lainnya, oditur militer menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Selain itu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sabtamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, serta bertentangan dengan delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan bertentangan dengan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

“Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat,” kata oditur militer.

𝗗𝗶𝘁𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗕𝗮𝘆𝗮𝗿 𝗥𝗲𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶


Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan juga, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai penadah pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1), untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

“Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe

Lalu, terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Gori menegaskan, pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru