JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi.
“Hampir di seluruh provinsi sudah terpapar judi online,” kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Hadi lalu menyampaikan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online. Dia mengatakan data ini didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” kata Hadi.
Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi terbanyak ialah DKI Jakarta dengan sebanyak 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
“Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun,” ujar dia.
Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
Hadi juga menyebutkan 5 kabupaten/kota dengan jumlah transaksi peredaran uang terbanyak.
“Sedangkan tingkat kabupaten, 5 terbesar ialah Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar; Kota Bogor Rp 612 miliar; Kabupaten Bogor Rp 567 miliar; Jakarta Timur Rp 480 miliar; Jakarta Utara Rp 430 miliar,” urainya.
Tangkap Bandar Judi Online
Sebelumnya dilaporkan kepada Bergelora.com di Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengklaim, pihaknya telah menangkap salah satu bandar judi online . Hal ini juga menepis anggapan Korps Bhayangkara hanya menangkap pemain saja.
“Kata siapa? Lihat datanya, kemarin diungkap itu bagian dari ada yang mendapat keuntungan termasuk bandar di sana,” kata Sandi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Sandi menegaskan, penyidikan bakal terus berjalan, guna menangkap bandar besar dalam kasus judi online itu.
“Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi. Sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya,” ucapnya.
“Komitmen Polri akan menindak tegas semua rangkaian judi online sampai ke akar-akarnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap.
“(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). (Enrico N. Abdielli)

