Senin, 25 September 2023

TANGKAP BEKINGNYA DONG…! Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.000 WNI Untuk Cegah TPPO

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023 karena diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu bandara internasional, pelabuhan antarnegara, atau pos lintas batas negara.

“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya, dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (14/6)

Ia mengatakan bahwa pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang. Silmy menjelaskan bahwa pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah, serta menerima perlakuan yang kejam.

Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama lintas instansi, bukan hanya Imigrasi.

Pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di TPI memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.

Sedangkan, WNI yang tidak memenuhi persyaratan, terutama bagi yang akan bekerja akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor Imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.

Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.

Selain itu, setiap pemohon harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.

“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” kata Silmy.

Buruh Kelapa Sawit

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan sebelumnya, tim dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggagalkan keberangkatan 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata saat hendak bertolak ke Nunukan, Kalimantan Utara.

“Mereka berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang hendak berangkat ke Nunukan, untuk bekerja di daerah itu,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Minggu (11/6).

Dia mengatakan bahwa 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu digagalkan keberangkatan mereka saat kapal Pelni KM Bukit Siguntang sandar di pelabuhan Lewoleba pada Minggu (11/6) siang tadi.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa puluhan pekerja migran Indonesia itu sebelumnya berangkat dari Kupang melalui pelabuhan Tenau Kupang.

Mereka lolos dari pemantauan tim satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di pelabuhan Tenau Kupang saat menaiki kapal.

Dia merincikan bahwa 27 orang tersebut terdiri dari sepuluh orang wanita dan 17 orang laki-laki. Dari hasil pemeriksaan terhadap para calon PMI ilegal tersebut diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal Kabupaten TTS yang mana saat itu juga berlayar bersama para calon PMI.

Polisi pun bergerak cepat mengecek keberadaan perekrut bernama Arnold Tualaka, namun tidak ditemukan orang dengan nama tersebut.

“Saat ini para calon PMI asal kabupaten TTS itu diamankan di Posko TPPO yang ada di Mapolres Lembata guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kabid humas.

Lanjutnya, dari keterangan para calon PMI, mereka berangkat dari desa masing-masing ke Kupang dengan biaya sendiri dan saat di kupang di tampung di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Kupang maupun di Kota Kupang.

Setelah tiba di Kupang, barulah mereka dibelikan tiket oleh Arnol Tualaka. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan yaitu di kebun kelapa sawit dengan gaji Rp3,5 juta per bulan dan para calon PMI pun tidak mengetahui di perusahaan apa mereka akan dipekerjakan.

“Jadi mereka hanya diminta mengumpulkan KTP. Tidak ada dokumen lain yang diminta,” ujar Araisandy.

Untuk proses selanjutnya petugas dari Satreskrim Polres Lembata berkoordinasi dengan pihak Nakertrans Kabupaten Lembata dan Polda NTT guna penanganan lebih lanjut serta proses pemulangan sejumlah calon PMI ke Kupang. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,559PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru