JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini, namun sejumlah orang telah diperiksa termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Kejaksaan menjadwalkan kembali pemeriksaan Nadiem sebagai saksi pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Kemarin kan yang bersangkutan meminta penundaan, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali Selasa besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat, 11 Juli 2025.
Kejaksaan menyatakan ada dugaan pengubahan kajian yang membuat Kementerian Pendidikan memilih Chromebook, alih-alih Windows. Sebab menurut kajian awal pada April 2020, Windows lebih diunggulkan. Salah-satunya karena tidak membutuhkan ketergantungan pada jaringan internet.
Namun di kajian review pada Juni 2020, produk Google berupa Chromebook justru diunggulkan untuk pengadaan dalam program digitalisasi Kemendikbudristek.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga tengah mendalami tawaran dari pihak Google kepada Kementerian Pendidikan.
Dalam dokumen laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal program bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2021-2022 ihwal pengadaan Chromebook.
Hasilnya, lembaga audit negara itu juga memberikan sejumlah catatan yang meliputi:
Bantuan Sasaran
Terdapat 74 satuan pendidikan penerima bantuan pengadaan TIK Kemendikbudristek tumpang tindih dengan penerimaan dana alokasi khusus (DAK) dari daerah.
Tumpang tindih itu berupa fisik TIK dan telah memiliki 15 komputer.
Hal itu tidak sesuai dengan peraturan kuasa anggaran sekolah dasar tentang petunjuk pelaksanaan bantuan yang mensyaratkan penerima bantuan adalah sekolah yang belum memiliki komputer minimal 15 unit.
Syaratnya juga diutamakan sekolah yang bukan penerima DAK peralatan komputer pada 2021. Sekitar 496 satuan pendidikan penerima bantuan pengadaan TIK senilai Rp 44,5 miliar memiliki jumlah peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan petunjuk teknis.
Ketepatan Waktu
Ada keterlambatan bantuan karena proses verifikasi penerimaan barang di satuan pendidikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen belum optimal. Akibatnya, peralatan TIK tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana waktu yang telah ditetapkan dan hak negara untuk memungut denda keterlambatan tertunda dari penyedia.
Terhadap permasalahan tersebut di atas, BPKP merekomendasikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbudristek agar mengenakan denda keterlambatan maksimal atas sisa pengiriman barang oleh PT Air Mas Perkasa Ekspres sebesar Rp 521 juta.
Denda tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya penyetoran ke kas negara pada 2 Februari 2024.
Penggunaan Bantuan
Berdasarkan data Ditjen PAUD Dikdasmen yang diakses pada 24 Januari 2024, sebanyak 4.059 unit Chromebook pada satuan pendidikan penerima bantuan TIK tahun anggaran 2021 dan 2022 kondisinya telah rusak dan 705 unit hilang.
Pemanfaatan Bantuan
Dilihat dari frekuensi pemanfaatan, ada 49% atau 210.863 Chromebook yang selalu digunakan. Juga hanya 619 satuan pendidikan yang dapat mengoperasikan Chromebook dari total 428.095 Chromebook.
Empat poin catatan itu terlampir dalam lembar audit BPKP per 20 Februari 2024. Dokumen ini ditandatangani oleh Deputi Kepala BPKP saat itu yakni Iwan Taufik Purwanto dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang. (Web Warouw)