Jumat, 4 September 2026

TANGKAP SUDAH..! KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal 24 Anggota DPR Minta @3.000 Riyal

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis kesaksian staf khusus mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas , Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang mulai mengungkap dugaan aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam konferensi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (4/9).

Budi menjelaskan keterangan yang disampaikan Ishfah dan pihak-pihak lain dalam konferensi pada pokoknya berguna untuk proses pembuktian perkara kuota haji tambahan, karena akan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Termasuk untuk menjelaskan bagaimana peran dari para Terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian pula jika ada peran dari pihak-pihak lainnya.

“Semua tentu keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK,” ucap Budi.

Sebelumnya, dalam konferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ishfah mengungkapkan tiga pimpinan Komisi 8 DPR RI yang meminta dirinya untuk memungut ulang dari penyedia katering.

Selain itu, Ishfah mengungkapkan 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta difasilitasi Maktab 111 padahal tidak berhak.

Maktab 111 adalah nomor area pelayanan khusus (maktab) kategori VIP yang terletak di Mina untuk jemaah haji, khususnya haji khusus (plus) atau furoda.

Lebih lanjut, Ishfah menyebut sebanyak 24 anggota Panja Komisi 8 DPR juga meminta uang 3.000 Riyal untuk setiap orang. Namun, ia mengaku hanya menyanggupi memberikan 1.500 Riyal per orang. Uang itu, katanya, untuk oleh-oleh.

Sebelumnya, Ishfah juga mengungkap dugaan uang yang diberikan ke Pansus Haji DPR Tahun 2024.

Ada empat orang Terdakwa yang memproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles