Jumat, 14 November 2025

TEPAAAT…! Tolak Raperda Anti LGBT, DKR Ajukan Perda HIV/AIDS

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok, Roy Pangharapan. (Ist)

DEPOK- Rencana pemerintah Kota Depok untuk mengeluarkan Perda Anti LGBT ditolak masyarakat Depok karena bertentangan dengan Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Dasar 45. Yang terpenting saat ini adalah Perda HIV/AIDS yang saat ini dibutuhkan untuk bisa mengatasi pasien-pasien yang menyandang HIV/AIDS dan masih diterlantarkan oleh Pemerintah Kota Depok. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok, Roy Pangharapan kepada Bergelora.com di Depok, Minggu (21/7).

“Pada penyandang HIV/AIDS yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. Pemerintah koq ngurus pilihan warga negara yang merupakan ranah privat,” ujarnya.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok Roy Pangharapan menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual atau LGBT yang tidak relevan.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 45, negara wajib melindungi seluruh rakyat Indonesia siapapun juga. Ia mengutip Alenia IV dari Preambule UUD 45 yang berbunyi,–pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”

Lebih Lanjut ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup yang dijamin dalam UUD 45 Pasal 28A dan 28I ayat (1). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum juga dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 45. Bahkan menurutnya Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun   1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya laki-laki normal. Kita boleh tidak suka. Tapi negara ini ada hukum nasional NKRI yang lebih tinggi dari Perda. Siapapun juga termasuk LGBT wajib dilindungi dan memiliki hak yang sama dimata negara dan pemerintah. Kita ini bernegara NKRI, bukan negara Depok,” tegasnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan, Pemerintah Kota Depok mestinya mengodok regulasi penanganan dampak kesehatan bagi komunitas LGBT seperti perda tentang penanggulangan HIV/AIDS.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa ada dampak dari aktivitas LGBT,” ujar Roy kepada pers.

Aktivis Gerakan Depok Berubah (GDB) ini pun menjelaskan bahwa aturan penanggulangan HIV/AIDS untuk mempermudah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selama ini, menurut Roy, ODHA dikucilkan di masyarakat sehingga penanganan kesehatannya tak maksimal.

“Seperti itulah, urusan kemanusiaan,” katanya.

Tujuh fraksi di DPRD Kota Depok sebelumnya telah menandatangani pembentukan Perda Anti LGBT. Tapi, Pemerintah Kota Depok mengatakan sudah terlambat untuk melakukan pembahasannya pada 2019. “Nanti bisa diusulkan tahun depan,” ujar Wali Kota Depok Muhammad Idris di Gedung DPRD Depok pada Jumat (19/7) lalu.

Roy berpendapat Pemerintah Kota Depok malah acuh terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS. Bahkan, Dinas Kesehatan tidak memiliki data valid komunitas LGBT di Depok yang terkena HIV/AIDS.

“DKR lebih fokus pada perda yang pro rakyat,” katanya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru