Sabtu, 14 September 2024

TEPAT BANGET NIH..! Kemenperin Kritik Relaksasi Impor Kemendag: Sakit Otaknya yang Diobati Dengkulnya

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengkritik kebijakan relaksasi impor melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 ke Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, kebijakan itu tidak tepat sasaran.

Febri menjelaskan, ada 518 kode Harmonized System (HS) yang direlaksasi melalui aturan impor teranyar. Dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang-barang itu tak perlu lagi mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Dari 518 kode HS yang lartasnya direlaksasi, kata dia, 458 HS atau 88,42 persen di antaranya merupakan barang konsumsi.

Padahal, kata Febri, dalam surat Bea Cukai kepada Kemenperin, sebagian besar mutan dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan bahan baku atau penolong. Dari kategori sepuluh besar baku atau penolong, ada 7.557 kontainer yang dibebaskan Bea Cukai, sedangkan barang konsumsi hanya 3.021 kontainer.

“Jika yang menumpuk paling besar bahan baku atau penolong, mengapa yang direlaksasi kode HS barang konsumsi atau barang hilir?” kata Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Febri menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbit karena masalah arus barang yang tertahan di pelabuhan. Dia mengungkit tudingan penumpukan kontainer itu disebabkan instansinya lambat mengeluarkan Pertek. Namun, mengacu data Bea Cukai, Febri mengatakan relaksasi itu seharusnya menyasar bahan baku atau penolong, bukan barang konsumsi.

“Ibarat yang sakit otaknya, yang diobati dengkulnya,” kata dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya Budi Santoso menyebut ada ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena terkendala persetujuan teknis (pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Ketentuan pertek, menurut Budi, merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi,” kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.

Kemenperin: Jangan Malu-malu Kucing

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, berbeda pendapat tentang data isi 26.415 peti kemas (kontainer) yang sudah dikeluarkan setelah sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemenperin menilai data yang diberikan tidak detail, padahal barang impor tersebut bisa berdampak pada industri dalam negeri.

“Tadi Bapak Menteri Perindustrian menyampaikan arahan agar mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta data kembali lebih detail. Tapi kami minta agar balasan suratnya disampaikan dengan cepat dan tidak malu-malu kucing,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dia mengatakan, secara resmi Kemenperin telah menerima surat balasan yang berisi penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi kontainer pada 2 Agustus 2024. Namun menurutnya, data terlampir dalam surat tersebut hanya berisi 12.994 kontainer atau 49,2 persen dari total peti kemas yang sempat tertahan.

Selain itu, menurut dia, sebagian kontainer juga tidak dilengkapi dengan informasi kode Harmonized System (HS) delapan digit yang menurutnya, data tersebut wajib disampaikan oleh importir dalam dokumen impor, terutama apabila peti kemasnya sudah masuk dalam wilayah pabean domestik.

Oleh karena itu, Kemenperin kembali meminta dokumen penjelasan dengan format informasi masing-masing peti kemas yang meliputi nomor kode, nama perusahaan importir, kode HS delapan digit, tanggal masuk atau bongkar di pelabuhan, tanggal keluar pelabuhan, serta alasan tertahan.

Menurut Febri, tanpa data lengkap dan rinci pihaknya kesulitan untuk menyusun kebijakan atau langkah mitigasi yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.

“Data ini akan disandingkan dengan data supply demand atau data neraca komoditas yang dimiliki oleh Kemenperin, untuk memitigasi dampak pelolosan isi 26.415 kontainer tersebut ke pasar domestik,” katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan pihaknya telah melaporkan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya, kepada Kementerian Perindustrian.

Namun, ia tak merinci isi kontainer tersebut. Dia hanya memastikan urusan kontainer yang tertahan sudah dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan selesai pada pekan depan.

Kisruh 26 ribu peti kemas tertahan ini terjadi sejak Mei 2024. Ketika itu, ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan di Pelabuhan Belawan belum diketahui berapa jumlahnya. Kontainer itu tertahan karena pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian yang dianggap lama.

Direktur Impor Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo membeberkan isi dalam ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Belawan Medan.

“Mayoritas komoditasnya (kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok) adalah besi, baja, TPT (tekstil dan produk tekstil), elektronik, kosmetik dan ada komoditas yang lain juga. Begitu juga di pelabuhan Tanjung Perak dan diikuti berbagai pelabuhan utama lainnya,” kata Arif dalam sosialisasi daring Permendag Nomor 8 Tahun 2024 melalui channel YouTube Dirjen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.

Arif mengatakan tertahannya barang itu berdampak pada kegiatan ekonomi terutama untuk barang-barang bahan baku, barang modal yang dibutuhkan untuk jaringan antara perusahaan dan pemasok.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.

Kemenperin Minta Satgas Impor Ilegal Bertindak Tegas

Kementerian Perindustrian juga berharap Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal atau Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memperkuat pengawasan jalur masuk produk buatan luar negeri di pelabuhan.

“Kita berharap kerja-kerja satgas melakukan pemusnahan, sidak yang ditujukan ke yang besar-besar, yang importir, terutama di pemeriksaan di pelabuhan dan kemudian berdampak terhadap kinerja industri manufaktur,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Rabu.

Febri mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri yang saat ini tengah berkontraksi akibat masifnya produk impor yang masuk ke pasar domestik.

Menurut dia, pihaknya secara penuh mendukung adanya Satgas Pemberantasan Impor Ilegal, dan berharap gugus tugas ini terus bisa berjalan, karena masih banyak potensi barang ilegal yang bisa ditemukan oleh satgas tersebut, mengingat adanya selisih cukup besar terkait data impor yang ada di dalam negeri dengan di luar negeri.

“Barang-barang ilegal yang ada jauh lebih banyak daripada yang berhasil dimusnahkan sampai saat ini,” kata dia.

Satgas tersebut beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sebelumnya, Satuan Tugas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal mengekspose hasil temuan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki, dan lainnya.

Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Penasihat Satgas Impor Ilegal mengatakan, keseluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan sehingga diduga barang ilegal. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru