JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengawal prioritas percepatan pembangunan daerah-daerah di Kawasan Timur Indonesia yang sudah disiapkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk itu pemerintah diminta untuk serius dan fokus pada pembangunan Indonesia Timur, agar dapat mengejar pemerataan pertumbuhan kesejahteraan yang sudah tertinggal jauh dari Kawasan Barat Indonesia. Hal ini disampaikan anggota DPD dari Sulawesi Utara, Benny Rhamdani kepada Bergelora.com seusai Sidang Paripurna DPD di Jakarta, Selasa (16/2).
Benny Rhamdani juga mengingatkan agar semua pembangunan di Indonesia Timur tidak boleh merugikan rakyat khususnya rakyat setempat seperti masa-masa sebelumnya.
“Presiden Jokowi juga harus langsung mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia. Tindak tegas semua penyelewengan program yang merugikan rakyat setempat dan kepentingan nasional,” tegasnya.
Menurutnya juga, percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, tidak akan berhasil dan menemui hambatan apabila tidak melibat partisipasi rakyat setempat dalam pelaksanaan dan pengawasan program-program tersebut.
“Untuk itu masyarakat Indonesia Timur baik yang ada di Jakarta maupun di daerah-daerah kami minta untuk bersatu bersama DPD untuk mengawal dan mengawasi semua program percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia,” tegasnya.
Advokasi Daerah
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD RI GKR, setiap Alat Kelengkapan DPD RI menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya, baik dalam bentuk laporan fungsi pengawasan dan juga rekomendasi terkait permasalahan yang ditemukan. Dalam laporannya, Komite I yang diwakilili Ketuanya, Akhmad Muqowam, telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan sesuai fungsi dan kewenangan Komite I yaitu dalam bidang Legislasi, Pengawasan, dan Tindak lanjut aspirasi masyarakat dan Advokasi Permasalahan Daerah.
Dalam bidang legislasi, Komite I menggagas Perubahan terhadap Undang Undang wilayah negara. Komite I juga melihat bahwa Undang-Undang Wilayah Negara dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta undang-undang terkait lainnya belum mampu mendorong perkembangan daerah di perbatasan negara. Komite I juga membahas tentang RUU Perubahan terhadap Undang-undang Otonomi Khusus Papua, Pembahasan aspirasi masyarakat atas usulan pembentukan calon Daerah Otonomi Baru,RUU tentang Konvergensi Telematika mengingat dinamika dan perkembangan Telematika yang sangat pesat saat ini sementara regulasi yang tersedia tidak memadai untuk menopang perkembangan.
Sedangkan dalam bidang pengawasan, Komite I telah melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk Alat Kelengkapan DPD RI yang lain, pada Sidang Paripurna kali ini, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) menyampaikan hasil pelaksanaan tugas selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2015-2016, yaitu pembahasan Prolegnas Prioritas Tahun 2016; dalam pembahasan Prolegnas Prioritas Tahun 2016 ini disepakati secara tripartit antara Baleg (Badan Legislative) , PPUU dan Kemenkumham untuk tahun 2016 ini sebanyak 40 RUU. Dari ke-40 RUU tersebut, yang menjadi usul DPD RI adalah RUU tentang Wawasan Nusantara; (luncuran 2015), RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang BUMN dan BUMD; (inisiasi DPD bersama DPR); dan RUU tentang Perkoperasian.
Selain itu PPUU juga menyampaikan 32 RUU untuk perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016. Dari 32 RUU ini yang menjadi usul inisiatif DPD RI adalah sebanyak 5 (lima) RUU yaitu: RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman;RUU tentang Jabodetabekjur; RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan; RUU tentang Barang dan Jasa Negara; dan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
PPUU pada Tahun 2016 ini juga tengah menyusun RUU tentang Pembentukan Undang-Undang dan RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional.
“Sedangkan untuk tugas PPUU dalam melakukan harmonisasi terhadap RUU yang berasal dari Komite, maka perlu kami sampaikan bahwa PPUU dan Komite IV pada tanggal 24-26 Februari 2016 akan melakukan harmonisasi yaitu RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan sehingga RUU ini dapat disahkan menjadi salah satu produk legislasi DPD RI pada Sidang Paripurna DPD yang akan datang”, ujar Ketua PPUU Afnan Hadikusumo.
Sedangkan untuk laporan dari Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI juga telah melakukan beberapa agenda dengan tujuan meningkatkan kekuatan parlemen DPD RI. Delegasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menghadiri Pertemuan Tahunan (Annual Meeting) ke-24 Forum Parlemen Asia Pasifik (Asia Pacific Parliamentary Forum) pada tanggal 17-21 Januari 2016 di Vancouver Kanada.
Delegasi DPD RI juga telah mengadakan pertemuan formal bilateral dengan delegasi parlemen Kanada, Malaysia, Fiji, dan misi diplomatik Republik Filipina di Kanada, di samping pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan para peserta Pertemuan Tahunan APPF ke 24 dari berbagai negara lainnya. Pertemuan Tahunan ke 24 APPF 2016 telah memberikan sarana kepada DPD RI untuk memperkuat pengakuan kelembagaan parlemen nasional yaitu DPR RI dan parlemen internasional kepada DPD RI
DPD RI telah mengadakan pertemuan bilateral baik dengan Senat maupun parlemen secara umum, serta pertemuan informal di luar ruangan sidang, dan juga menerima kunjungan misi diplomatik Filipina terkait isu Laut China Selatan. Kemajuan ini yang merupakan pengakuan atas kinerja DPD RI maupun BKSP DPD RI yang perlu dipertahankan dan terus ditingkatkan, agar eksistensi lembaga terus diakui dan peran serta sumbangsih pemikiran DPD RI terus dapat diberikan baik untuk kepentingan nasional, daerah dan dunia internasional pada umumnya.
BKSP DPD RI akan terus mengembangkan kerjasama antara parlemen, termasuk dengan parlemen dengan sistem dua kamar, baik dengan dewan yang dirujuk sebagai upper house (majelis tinggi), senate (senat), second chamber (dewan kedua), dewan syura (shura council), dan sebagainya. (Enrico N. Abdielli)