JAKARTA- Kondisi industri migas nasional saat ini, selain dililit issue mafia migas pemburu rente yang sudah berjalan puluhan tahun, juga industri migas saat ini dalan kondisi terpuruk. Produksi minyak mentah hanya sekitar 750.000 bph dengan kapasitas kilang BBM dibiarkan stagnant puluhan tahun pd level sekitar 1 juta bph. Hal ini dipaparkan oleh pakar energi, Dr. Kurtubi kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (3/1).
“Sementara kebutuhan BBM dan LPG terus meningkat sebagai konsekwensi logis adanya pertambahan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, sektor migas nasional dibiarkan selama bertahun-tahun menjadi penyebab utama defisit neraca perdagangan dan neraca pembayaran,” ujarnya.
Solusi atas keterpurukan industri migas dari hulu sampai hilir, menurut Kurtubi adalah dengan secepatnya mengembalikan tata kelola sesuai konstitusi dan tidak ribet dan birokratis.
“Negara tidak boleh membiarkan industri migas terus melanggar Konsititusi dan merugikan negara,” tegasnya.
Untuk itu Kurtubi menjelaskan, caranya adalah,– pertama, Presiden Jokowi perlu segera mencabut Undang-Undang Migas No.22/2001 dengan mengeluarkan PERPPU yang intinya kembali ke Undang-Undang No.8/1971 yang telah terbukti membawa kejayaan industri migas nasional.
Kedua, pemerintah perlu segera melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi secara konsekwen.
Ketiga, gabungkan SKK Migas (d/h BP Migas) dengan Pertamina. Gabungkan BPH Migas dengan Ditjen Migas.
Keempat, seluruh pelaku usaha migas berkontrak dengan Pertamina memakai Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC).
Kelima, Pertamina ditugaskan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara dari migas dan memenuhi kebutuhan migas dalam negeri.
’’Yang diributkan adalah soal mafia migas dengan adanya importasi migas. Ini perlu ada persepsi yang sama bahwa Indonesia sekarang sudah tidak bisa lepas dari impor migas karena produksi minyak mintah kita rendah,’’ ujar Kurtubi.
Dikatakan, kebutuhan BBM di Indonesia sekitar 1,7 juta barel per hari. Sedangkan produksi minyak Indonesia baru 750 ribu per hari. Sementara kapasitas kilang minyak di Indonesia stagnan sejak 20 tahun terakhir. Dengan begitu impor minyak mentah dan BBM di Indonesia tidak terhindarkan.
Sejak Orde Baru
Kurtubi menjelaskan, impor minyak sebenarnya ada sejak zaman Orde Baru. Impor tersebut, baik minyak mentah, BBM, maupun elpiji, selalu dilakukan melalui pedagang minyak di Singapura.
”Pertamina dulu melalui Petral beli minyak mentah dari trader. Ada 40 perusahaan di Singapura yang menjual minyaknya melalui penawaran,” ungkapnya.
Kurtubi mengatakan, sebenarnya Pertamina membeli minyak melalui proses tender terbuka melibatkan 40 perusahaan penjual minyak di Singapura.
’’Yang namanya tender di manapun dan siapapun pasti diambil penawaran yang terendah. Pemenang tender ini, dia menjual minyak ke Pertamina dengan trading arms melalui Petral,” tuturnya.
Namun yang kemudian menjadi heboh karena pemenang tendernya hampir selalu sama.
”Yang menang tender inilah kemudian dicurigai sebagai mafia (migas) sejak zaman Orba,’’ ungkapnya. (Web Warouw)