Kamis, 17 Juli 2025

TEPAT KEMBALIKAN KE RAKYAT JENDERAL…! Sri Mulyani Akui Pemangkasan Anggaran Rp306 T Untuk Danai MBG, Ini Perintah Presiden!

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemangkasan anggaran kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp306 triliun dilakukan untuk memasukkan beberapa program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sri Mulyani mulanya menyampaikan bahwa Prabowo hadir dalam acara tutup tahun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir tahun lalu, dan pada kesempatan itu Prabowo melakukan pemberitahuan agar efisiensi anggaran dilakukan untuk lebih tepat sasaran dan mengurangi belanja negara yang tidak berdampak terhadap perekonomian.

“Oleh karena itu, Presiden menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar semakin efisien dan penggunaan anggaran akan ditujukan pada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti makan bergizi gratis,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Sabtu (25/1/2025)

Meski begitu, Menkeu mengklaim dana hasil pemangkasan anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk program lain yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yakni swasembada pangan, swasembada energi, serta perbaikan sektor kesehatan.

Sri Mulyani menyatakan, efisiensi yang dimaksud adalah pemangkasan anggaran pada program-program yang tidak dirasakan langsung kepada masyarakat seperti anggaran kegiatan yang bersifat seremonial.

Prabowo Pangkas Anggaran Rp 306 Triliun pada 6 Pos Ini
 
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, Presiden Prabowo Subianto menargetkan agar ada penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Penghematan ini dikecualikan untuk belanja gaji pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Arahan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan itu langsung berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

“Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tulis diktum ketiga poin 1 Inpres tersebut, dikutip Kamis (23/1/2025).

Dalam instruksinya, Prabowo mengatakan identifikasi rencana efisiensi sekurang-kurangnya bisa terdiri dari 6 pos belanja operasional dan non operasional yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

“Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” bunyi diktum ketiga poin 3.

Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Rp 306,69 triliun.

Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Lebih lanjut dijelaskan, efisiensi belanja diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Terkait hal ini, para menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.

“Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tulis diktum kelima poin c.

Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.

“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,” tegas Prabowo kepada kepala daerah pada instruksi ketujuh butir kelima. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru