JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut usaha kecil dan menengah (UKM) perlu diberi ruang untuk mengelola tambang supaya mereka bisa tumbuh menjadi usaha besar. Maman merespons perihal usulan agar perguruan tinggi dan UKM juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.
“Tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar,” ujar Maman saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Maman mengatakan, jika UKM terlibat dalam pengelolaan tambang, maka yang bisa mengelola tambang tidak melulu harus usaha besar.
Menurut dia, sudah saatnya UKM diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.
“Kalau kita lihat di dalam sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil, usaha-usaha menengah, di dalam misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macam-macam, dan kontraktor-kontraktor pertambangan juga banyak juga yang mereka berasal dari sektor usaha menengah,” tutur dia.
Namun, kompetensi dari masing-masing UKM yang akan mengelola tambang harus dilihat terlebih dahulu. Kementerian UMKM dan Kementerian ESDM akan menyiapkan kriteria UKM yang bisa mengelola tambang.
“Tapi dengan catatan ya, faktor kompetensi, semua juga nanti akan disiapkan,” imbuh Maman.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan. Hal tersebut diusulkan saat Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
“Demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Rakyat Lokal Harus Dapat Saham
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selama ini dalam setiap proyek pertambangam rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya dan mendapat keuntungan.
Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek pertambangan tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.
Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.
Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tambang tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.
Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu masyarakat juga ikut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.
Perintah Konstitusi dan Pancasila
Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)
(Web Warouw)

