JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui setelah kejadian di tiga lokasi di Surabaya kemarin, tadi malam ada satu kejadian lagi di Sidoarjo, dan pagi hari ini baru saja terjadi lagi bom bunuh diri di Surabaya.
“Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan biadab,” kata Presiden Jokowi di Jakarta International (JI) Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5) pagi.
Presiden menegaskan lagi, bahwa pemerintah akan melawan terorisme dan akan basmi sampai ke akar-akarnya.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini,” tegas Presiden.
Sebagaimana diketahui, setelah 3 (tiga) ledakan di Surabaya, Minggu (13/5) siang, pada malam hari juga terjadi ledakan di Sidoarjo. Pada Senin (14/5) pagi, aksi bom bunuh diri juga terjadi di gerbang masuk kantor Polretabes Surabaya. Sejauh ini 10, termasuk 4 (empat) petugas Polri luka-luka.
Figur Provokatif
Situasi dan kondisi media sosial, media elektronik dan radio di negeri ini dalam situasi darurat radikalisme. Oleh sebab itu pemerintah dan lembaga terkait lainnya berwenang mengambil langkah darurat untuk keselamatan negara. Hal ini disampaikan dalam surat Warga Masyarakat NKRI Cinta Damai dan Pancasila kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Lembaga Pengawas Pemberitaan serta Lembaga Pers yang terkait, segera mengeluarkan kebijakan yang melarang stasiun televisi dan radio manapun di seluruh wilayah NKRI menggunakan nara sumber atau figur yang telah dikenal luas melalui media sosial dan online terbukti pernah atau sering menyampaikan ujaran kebencian, provokatif, intoleran dan radikal,” demikian Ezki Suyanto, jurnalis senior yang ikut bersurat kepada Presiden RI.
Dibawah ini isi lengkap surat tersebut:
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Cq Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAm
Cq Menteri Komunikasi dan Informasi
Cc :
- 1. Komisi Penyiaran Indonesia;
- 2. Dewan Pers Indonesia;
- 3. Pemilik dan pengelola stasiun televisi dan radio seluruh Indonesia.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan semakin marak dan massifnya ujaran kebencian dan ujaran provokatif melalui media sosial, terutama dalam bentuk rekaman video, yang dilakukan oleh figur-figur atau tokoh-tokoh yang diperkenalkan atau memperkenalkan diri sebagai pemuka agama atau nara sumber agama, maka bersama ini kami masyarakat pengguna media sosial dan pemirsa televisi menyampaikan permohonan sebagai berikut :
1. Pemerintah Republik Indonesia melalui berbagai jajaran birokrasi yang berwenang dan Lembaga Pengawas Pemberitaan serta Lembaga Pers yang terkait, segera mengeluarkan kebijakan yang melarang stasiun televisi dan radio manapun di seluruh wilayah NKRI menggunakan nara sumber atau figur yang telah dikenal luas melalui media sosial dan online terbukti pernah atau sering menyampaikan ujaran kebencian, provokatif, intoleran dan radikal.
2. Pelarangan ini bukan hanya terkait konten atau materi yang akan disampaikan melalui media televisi dan/atau radio, melainkan lebih diutamakan terhadap figur manusianya, tokoh atau nara sumber yang sudah dikenal luas oleh masyarakat melalui media sosial pernah atau sering menyampaikan ujaran yang mengandung kebencian, provokatif, intoleran dan radikal terhadap kelompok lain, atau yang telah/dapat membangkitkan kebencian, perilaku amarah, kekerasan dan terorisme atas nama keyakinan agama.
3. Mencegah dan mempersempit penyebaran serta melarang, menarik, menghapus dan menghilangkan produk-produk media sosial berbentuk rekaman video yang berisikan ujaran kebencian, provoaktif, intoleran dan radikalisme.
4. Tindakan atau kebijakan pelarangan tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin, dimulai terhadap acara-acara atau tayangan televisi dan siaran radio edisi Bulan Ramadhan, yang sejak awal harus dihindarkan dari penampilan figur-figur atau nara sumber yang sudah dikenal luas oleh masyarakat atau melalui media sosial sebagai figur/nara sumber yang pernah/sering menyampaikan ujaran kebencian, provokatif, intoleran dan radikal.
5. Menyatakan situasi dan kondisi media sosial, media elektronik dan radio di negeri ini sebagai darurat radikalisme dan oleh sebab itu pemerintah dan lembaga terkait lainnya berwenang mengambil langkah darurat untuk keselamatan negara.
Hormat kami,
Warga Masyarakat NKRI Cinta Damai dan Pancasila
1. La Ode Ronald Firman
2. Bunga Kejora
3. Revo Multiko Putra
4. RM Adhityaputra
5. Joyce Marulam
6. Moses P Harahap
7. Louise Hutauruk
8. Abidin Fikri
9. Soraya Isa
10. Benny Tidajoh
11. Jim K. Warasiwa
12. Suzy Rizky
13. Ade Indira Sugondo
14. Premita Fifi
15. Tamy Ardiyanto
16. Nia Dinata
17. Ahmadi Hadibroto
18. Johnny Tawas
19. Lily Darwina
20.Ezki Suyanto
(Web Warouw/Irene Gayatri)