Jumat, 29 September 2023

TERIMA KASIH PAK JOKOWI…! Keluarga Penyintas Pelanggaran HAM Berat 1965 Dukung Penyelesaian Non-Yudisial

JAKARTA- Ribuan keluarga penyintas korban Orde Baru 1965 yang tergabung dalam LPRKROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru) menyatakan dukungannya pada keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PAHAM).

Penangkapan dam pembunuhan massal terhadap 3 juta orang pendukung Presiden Soekarno setelah kudeta militer Soeharto 1965 (Ist)

“Kami mendukung sepenuhnya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat kasus 65 secara Non-Yudisial,” demikian M. Bisri, Ketua LPRKROB dalam pers rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/8).

LPRKROB menurut M. Bisri menilai bahwa Tim PAHAM adalah kehendak pemerintah untuk memenuhi janji Presiden Joko Widodo sejak mulai menjalankan masa pemerintahannya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya kasus pelangaran HAM 65.

Penangkapan dam pembunuhan massal terhadap 3 juta orang pendukung Presiden Soekarno setelah kudeta militer Soeharto 1965. (Ist)

“Langkah-langkah yang pernah dilakukan baik sejak diadakannya Simposium Nasional 1965 di Hotel Arya Duta tanggal 18-19 April 2016 hingga rencana terakhir pembentukan UKP-PPHB meski kemudian tidak ada tindak lanjut yang konkret,” lanjutnya.

LPRKROB meminta agar perintah Presiden dapat dijalankan segera mengingat banyak dari penyintas Kejahatan HAM Berat 1965 sudah sangat tua dan renta bahkan sebagian banyak telah meninggal dunia.

Penangkapan dam pembunuhan massal terhadap 3 juta orang pendukung Presiden Soekarno setelah kudeta militer Soeharto 1965. (Ist)

Menurutnya, upaya penyelesaian ini sangat ditunggu, khususnya bagi penyintas pelanggaran HAM berat 1965 karena berpacu antara waktu dan usia para penyintas.

“Secara khusus kami meminta agar Tim PAHAM dapat merealisasikan Rehabilitasi pada korban/penyintas 65, serta pemenuhan empat hak utama korban, yaitu Hak atas Kebenaran, Hak atas Keadilan, Hak atas Pemulihan, dan Hak atas Ketidakberulangan,” tegasnya.

Kami berharap Tim PAHAM dapat bekerja secara maksimal agar rencana tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana pada bulan Desember 2022.

“Penyelesaian atas kasus pelanggaran HAM berat terutama pada kasus 65 ini kami yakin dapat memperkuat persatuan bangsa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Pidato Presiden Jokowi

Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 lalu di Sidang MPR RI, Presiden Joko Wododo menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,553PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru