Jumat, 4 Juli 2025

Terlalu…! Lampung Barat, Daerah Tertinggal Penghasil Kopi Yang Dilupakan Pemprov

Ibu petani kopi di Kabupaten Lampung Barat, Lampung (Ist)

YOGYAKARTA- Bagi penikmat kopi nusantara, produk kopi dari petani Lampung jadi pilihan saat nongkrong atau kongkow di café dan resto tanah air. Kopi dari petani Lampung Barat adalah satu yang jadi menu wajib tersedia.

Lampung di mata dunia terwakili juga oleh produk kopi origin, terutama dari Kabupaten Lampung Barat menjadi satu komoditas kopi untuk pasar dunia.

Puthut Indroyono, peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) UGM menjelaskan kepada Bergelora.com di Yogyakarta, Rabu (7/2) bahwa produk komoditas kopi Lampung banyak diminati oleh pasar dunia dan memenuhi kualifikasi untuk ekspor.

“Lampung Barat banyak kebun kopi yang dikelola petani. Kualitasnya bagus dan banyak yang berminat, termasuk untuk pasar lokal,” kata Puthut Indroyono.

Berdasarkan penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh tim peneliti Pustek UGM tata niaga kopi Lampung lebih banyak untuk ekspor. Kontradiksi terjadi yaitu kabupaten Lampung Barat termasuk dari 122 daerah tertinggal yang jadi prioritas pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk dientaskan dalam kurun waktu 2015-2019.

“Ada pekerjaan rumah bagi pemimpin di Lampung yaitu mempercepat mengentaskan dua kabupaten yaitu Lampung Barat dan Pesisir Barat dari status daerah tertinggal sesuai peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.

Sesuai keterangan dari Sekretariat Kabinet, peraturan presiden (perpres) itu memberikan definisi daerah tertinggal adalah daerah kabupaten dengan wilayah dan masyarakat yang kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, serta karakteristik daerah.

Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub-indikator ketertinggalan daerah.

Penetapan daerah tertinggal dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Berdasarkan data, tata niaga atau rantai perdagangan komoditas kopi  berpusat di Bandar Lampung. Ada juga kantor Asosiasi Eksportir di Bandarlampung. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah bisa memanfaatkan potensi kopi Lampung ini agar bisa mengangkat perekonomian dengan memperbaiki sistem tata niaga, menggarap pasar lokal untuk keberlanjutan usaha tani, perkebunan kopi. Inisiatif fair trade atau perdagangan yang berkeadilan, berpihak pada petani diperlukan untuk mengangkat perekonomian rakyat dan petani kopi di Lampung Barat.

 â€śKita sudah selesaikan penelitian di Lampung Barat. Ada beberapa temuan seperti kondisi kebun kopi yang tidak memadai, dan sebagian di antaranya beralih fungsi lahan kopi di sewakan, butuh sistem perdagangan yang lebih adil bagi petani,” kata Puthut Indroyono. (Prijo Wasono) 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru