Senin, 21 April 2025

TETAP BERLAKU…! Yusril: UU Cipta Kerja Hanya Butuh Perbaikan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini diungkapkan Yusril Ihza Mahendra untuk menanggapi keputusan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat.

Menurut Yusril Ihza Mahendra dalam Hukum Tata Negara hanya dikenal dengan inkonstitusional saja tanpa bersyarat.

“Sebenarnya kalau dalam hukum tata negara itu hanya dikenal inkonstitusional,” tuturnya dikutip dari kanal YouTube Relita TV pada Senin 29 November 2021.

Inkonstitusional ini menurut Yusril adalah peraturan di tingkat undang-undang yang bertentangan dengan UUD.

Akan tetapi, putusan ini digantungkan dengan kata-kata inkonstitusional secara bersyarat.

“MK menggantungkan sesuatu itu kepada yang lain yaitu keharusan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang ini bersama-sama dengan DPR yang diberi waktu 2 tahun,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, menurutnya, jika tidak diperbaiki dalam waktu 2 tahun, maka persyaratannya hilang dan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Yusril Ihza Mahendra menganalisis bahwa MK mencoba untuk bijak dalam memutuskan hal ini.

“Jadi MK itu mencoba untuk bijak karena kalau dinyatakan inkonstitusional sekaligus tentu akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi pemerintah,” ujarnya.

“Diketahui bahwa sebagian besar kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Presiden Jokowi yang berjalan kurang lebih tiga tahun dari sekarang itu didasarkan kepada Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ungkapnya.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika dinyatakan inkonstitusional secara langsung, maka seluruh peraturan di bawahnya akan gugur seketika.

“Kalau Undang-Undang Cipta Kerja ini dinyatakan inkonstitusional secara maka seluruh peraturan yang ada di bawahnya (yaitu) PP, Perpres, dan yang lainnya itu rontok dengan sendirinya,” ucapnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru