Selasa, 1 Juli 2025

TIDAK ADA LARANGAN..! Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Indonesia

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing dapat tetap bebas meliput di Indonesia, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memberi klarifikasi terkait narasi yang beredar bahwa jurnalis asing wajib memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) di Indonesia.

Listyo Sigit pun menegaskan bahwa Polri tidak pernah mewajibkan kepemilikan surat keterangan tersebut

“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Listyo Sigit, Kamis (3/4/2025).

Kapolri memaparkan bahwa Surat Keterangan Kepolisian tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Selain itu, menurut dia, jika penjamin tidak mengajukan Surat Keterangan Kepolisian, maka SKK tersebut tidak akan terbit.

“Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. Karena dalam Perpol (peraturan polisi) tidak ada kata ‘wajib’, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” kata Kapolri.

Meski demikian, Listyo Sigit mempersilakan jika jurnalis asing ingin membuat Surat Keterangan Kepolisian.

Dia juga menyebut bahwa jurnalis asing bisa meminta perlindungan polisi jika meliput di wilayah rawan konflik seperti Papua.

Bantahan Kapolri

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah jika polisi disebut mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.

Mulanya, Sigit memberi penjelasan mengenai dasar penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Dia menyebut, penerbitan perpol tersebut merupakan tindak lanjut revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

“Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” ujar Sigit, Kamis (3/4/2025).

“Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” sambung dia.

Lalu, terkait diksi “wajib” mengenai surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing, Sigit merasa perlu meluruskannya. Sigit mengatakan, penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) Huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
Dengan begitu, kata Sigit, surat keterangan kepolisian tidak wajib bagi jurnalis asing.

“Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” ucap Sigit.

Sigit memaparkan, tanpa surat keterangan kepolisian pun, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam perpol tidak ada kata ‘WAJIB’, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujar dia.

Sigit kemudian mengambil contoh jika seorang jurnalis ingin melakukan peliputan di wilayah Papua yang rawan konflik. Ia mengatakan, penjamin dapat meminta surat keterangan kepolisian kepada Polri, sekaligus meminta perlindungan bagi jurnalis yang akan bertugas di wilayah konflik ini.

“Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya,” imbuh Sigit.

Menerabas UU Pers

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyoroti Peraturan Polri yang mengawasi jurnalis asing dan peneliti yang meliput di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Perpol tersebut diteken Kapolri pada 10 Maret 2025.

Pada Pasal 5 ayat (1) poin b disebutkan bahwa kepolisian melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
Jadi paling cepat dalam menerima isu terhangat dengan Newsletter Tempo

“Ini menerabas banyak hal, misalnya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Imigrasi,” kata Isnur kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Isnur mengatakan aturan tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebab, pengawasan terhadap warga negara asing masuk ke dalam ranah imigrasi sehingga akan menyulitkan secara administrasi.

Selain itu, kata Isnur, aturan ini bertentangan dengan undang-undang sehingga berpotensi terjadi pelanggaran di lapangan. Apalagi, kata dia, aturan ini akan menimbulkan reaksi internasional dalam konteks HAM. Ia menegaskan aturan ini berpotensi menutup akses informasi ke dunia internasional dan menganggap jurnalis asing sebagai ancaman.

“Saya rasa ini akan menempatkan Indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.

Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Pasal kontroversial yang disorot antara lain Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.

Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan administratif yang dimaksud adalah permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan. Kemudian, kepolisian berwenang penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Adapun lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru