JAKARTA- Tindakan pemalsuan vaksin yang terbongkar akhir pekan ini adalah tindak pidana yang melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan skandal dalam dunia kesehatan Indonesia akibat lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan terhadap keamanan pengadaan vaksin. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI Komisi-9 Fraksi PDI Perjuangan, dr. Ribka Tjiptaning Proletariat kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (26/6)
“Kami minta agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan klinik dan rumah sakit yang telah mengedarkan vaksin palsu agar masyarakat mengetahuinya,” tegasnya.
Kementerian Kesehatan diminta juga harus segera menindak klinik dan Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, Apotik, Toko Obat yang telah terbukti mengedarkan vaksin palsu.
“Badan POM harus juga diperiksa dan dimaksimalkan untuk meningkatkan kinerjanya untuk mengawasi peredaran obat sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.
Tjiptaning meminta agar pimpinan Komisi-IX DPR RI segera mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan POM untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kementerian Kesehatan harus pro-aktif menyelenggarakan imunisasi kembali bagi mereka yang mendapat vaksin palsu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa memalsukan vaksin, mengedarkan dan menggunakannya pada rakyat merupakan tindakan kejahatan serius karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan bahkan ancaman kematian bagi masyarakat luas.
Menurutnya hal ini sungguh memprihatinkan dan juga meresahkan masyarakat karena diduga diproduksi sejak tahun 2003. Tidak menutup kemungkinan beredar di seluruh Indonesia, bukan hanya di tiga daerah.
“Berapa banyak anak-anak yang terkena dampak karena tidak terlindungi dari penyakit tertentu karena memperoleh imunisasi dari vaksin palsu. Kejadian ini mengusik rasa kemanusian kita semua,” ujarnya.
Sekali lagi menurut Tjiptaning, ini adalah kelemahan Negara dalam mengawasi peredaran obat. Ini adalah tanggung jawab Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kementerian Kesehatan sebagai penanggung jawab Kesehatan secara Nasional. Dari temuan BPK tahun 2014, Badan POM hanya mampu memeriksa 15 persen dari sarana yang ada.
“Dari laporan Masyarakat yang saya terima, diduga bukan hanya vaksin, tetapi juga banyak obat-obat-an yang dipalsukan,” ujarnya.
Ke Pelosok Negeri
Sementara itu diberitakan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencurigai vaksin palsu sudah menyebar ke berbagai daerah dan pelosok negeri ini. Mengingat, produksi vaksin palsu tersebut sudah berlangsung selama belasan tahun atau sejak 2003.
“Bisa jadi sudah menyebar ke daerah-daerah,” kata Badrodin saat berkunjung ke Pondok Pesantren As-Salafiyah, Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jumat (24/6)
Untuk itu, Badrodin mengatakan telah menginstruksikan anak buahnya di daerah-daerah untuk menyelidiki peredaran vaksin palsu ini. “Kemungkinan besar (produksi) ini terjadi di daerah lain, karena sudah lama kan,” kata Badrodin.
Menurut Badrodin, saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. “Sekarang kan sudah ditangkap 10 orang. Ini akan terus berkembang kasusnya,” ujar dia.
Polisi menangkap 10 tersangka, yang terdiri atas 5 produsen atau pembuat, 2 kurir, 2 penjual, termasuk pemilik apotek, serta 1 pekerja percetakan yang mencetak label vaksin. Mereka ditangkap di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Web Warouw)