JAKARTA- Mantan Kepala Badan Inteligen Strategis (Kabais) Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto Ponto meminta pemerintah mengklasifikasi adanya informasi mengenai penjualan pulau-pulau kecil di Maluku. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran tidaknya informasi itu. Hal itu sangat penting karena berkaitan dengan teritori Indonesia.
“Saya ikuti ada informasi mengenai penjualan pulau-pulau di Maluku. Saya kira harus ada klarifikasi resmi, apakah ini benar atau hanya sekadar hoax. Seandainya benar, tentu harus segera ditindaklanjuti. Saya pastikan, kalau benar maka akan berhadapan dengan TNI, karena memang tugasnya untuk menegakkan teritori Indonesia,” jelas Soleman Ponto di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Menurut Ponto, penjualan pulau dengan tujuan apapun tidak dibenarkan, sehingga harus ada penjelasan mengenai hal itu. Jangan sampai semua sudah terlanjur, karena akan menimbulkan persoalan serius.
“Untuk itu perlu dicek dan ditelusuri siapa yang terlibat dalam penjualan itu. Kalau benar ada penjualan, maka TNI harus segera bertindak untuk menegakkan teritori Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina yang dihubungi terpisah mengatakan, persoalan penjualan pulau di Maluku Utara pernah mencuat pada tahun 2022 lalu, yang bermula dari pemberitaan media asing. Ternyata memang ada upaya untuk itu, karena diketahui mereka memiliki kantor di Bali dan Jakarta yang bergerak di bidang pariwisata.
“Saat itu, kalau tidak keliru, Mendagri membenarkan kalau ada pulau yang dikelola pihak asing di Maluku. Tapi, karena mendapat sorotan luas, akhirnya hal itu ditangguhkan. Jadi, kalau sekarang muncul lagi itu, saya khawatir ada yang memanfaatkan situasi transisi pemerintahan,” jelas Engelina.
Engelina mengatakan, pada tahun 2022, dia membaca berita media asing yang mengabarkan penjualan pulau, sehingga berusaha untuk mengecek kebenarannya. “Saya masih ingat, memang mereka yang bergerak di pariwisata ya. Kalau sekarang masih ada lagi, saya kira perlu ada pihak yang mengklarifikasi masalah ini,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan pulau kecil itu sangat penting bagi masyarakat bahari di Maluku, sehingga kalau ada yang merasa tidak penting, bisa saja karena tidak memahami arti pulau-pulau kecil bagi nelayan. “Jangan sampai masyarakat nelayan tersisih karena penguasaan pulau-pulau kecil atas restu dari pengambil kebijakan. Tidak boleh atas nama pembangunan, justru mengganggu kehidupan nelayan. Orang Maluku itu menggantungkan hidup dari laut, sehingga jangan ganggu dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Engelina mengatakan, pada tahun 2022, ada indikasi adanya percaloan dalam penjualan pulau. Pemerintah pusat maupun daerah, jelas Engelina, tidak membutuhkan calo untuk mengelola pulau-pulau kecil. Kalaupun ada Kerjasama dalam pengelolaan, maka hal itu harus dilakukan negara dengan negara, bukan dengan pihak yang sekadar mencari keuntungan semata.
“Tidak boleh terhadi pengelolaan sumber daya alam, dimana hak pengelolaan sumber daya alam diberikan kepada pihak yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, tetapi menjual hak pengelolaan itu untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok. Kepentingan masyarakat itu yang harus diutamakan, termasuk dalam pengelolaan pulau kecil,” tegas Engelina. (Web Warouw)