Di samping hutan telah menjadi areal penggunaan lain (APL) dan dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN. Namun tiba-tiba, Kementerian Kehutanan mengubah batas hutan dan memasukan APL ke dalam wilayah kawasan hutan.
“Sertifikat sudah dikeluarkan dan itu kemudian dianggap perbuatan pidana,” jelas Sofyan.
Dia mengungkapkan akibat persoalan seperti itu, pegawai BPN dihukum dua tahun penjara, karena mengeluarkan sertifikat APL di samping batas hutan.
“Ketika dibawa ke PTUN, pihak Kementerian Kehutanan kalah dan sertifikat itu dianggap benar. Tetapi pegawai BPN itu sudah masuk penjara, bahkan oleh UU Tipikor harus dipecat,” kata Sofyan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sofyan menegaskan pegawai BPN itu sudah melakukan tugas yang benar. Tetapi, disalahkan karena kebijakan perubahan tata batas hutan.
Untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, dia mengusulkan pembentukan Omnibus Undang-Undang Pertanahan.
“Walaupun harapan kami bisa bekerja efektif, tetapi dengan UU yang lain sangat bertolak belakang,” jelas Sofyan.
Sofyan meyakini, jika UU Pertanahan dibuat Omnibus, maka persoalan-persoalan pertanahan di masyarakat dapat diselesaikan dengan mudah. (Enrico N. Abdielli)