Minggu, 20 Juli 2025

TUMPUKAN UANG SETINGGI ORANG DEWASA..! Kejagung Sita Total Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyertaan itu dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sutikno menyebut pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para penipu korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Kejagung telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus penipuan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum dalam kasus korupsi minyak goreng dengan lima pengacara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pemberian putusan terbaru itu disebabkan adanya upaya suap yang dilakukan kepada Majelis Hakim ketiga.

Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Kejagung saat ini kemudian mengajukan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.

Tumpukan Uang Lebih Tinggi dari Orang Dewasa

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan tumpukan uang hasil korupsi Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun. Uang tersebut disita dari lima terdakwa yang tergabung dalam korporasi Wilmar Group.

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang dipamerkan di Kantor Kejagung tampak melebihi dari tinggi orang dewasa.

“Uang ini total Rp2 triliun, uang ini bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup tuk mewakili,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung, Sutikno pada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.

“Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ujar di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia. Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya.

“Karena perkara ini menyangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan,” katanya. (Web Warouw)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru