JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan keganjilan dalam pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya Pemprov DKI juga salah membayar subsidi ke PT Ransporatasi Jakarta senilai Rp415,9 miliar.
Kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengeluarkan anggaran hingga Rp862,7 juta buat bayar gaji dan tunjangan pegawai yang ternyata sudah meninggal dunia dan pegawai yang telah purna tugas alias pensiun.
Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
Dalam dokumen itu, anggaran ratusan juta yang digelontorkan Pemprov DKI itu juga disebut buat bayar gaji dan tunjangan pegawai yang tengah melakukan studi dan yang telah menjalankan hukuman administrasi yang seharusnya mendapatkan potongan gaji dan tunjungan.
“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” demikian bunyi dokumen itu dikutip media, Kamis (5/8).
BPK kemudian menjabarkan secara detail keganjilan pengelolaan keuangan tersebut, pertama, disebutkan Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan anggaran sebesar Rp6,334 juta untuk membayar satu pensiunan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Padahal sebelum dilakukan pembayaran yang bersangkutan ternyata telah pensiun pada awal 2020 lalu.
“Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta,” tutur Aryo dalam LPH tersebut.
Kemudian BPK juga menemukan pembayaran gaji dan tunjangan pada 12 Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri atau APS. Pensiunan ini berasal dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Total gaji yang diberikan kepada pegawai (12 orang) yang telah pensiun Rp154,9 juta,” beber Aryo.
Yang menghebohkan lagi, BPK juga menyebutkan, Anies Baswedan dan jajarannya mengelurkan Rp352,9 juta untuk membayar gaji dan tunjangan 57 pegawai yang ternyata telah wafat. Para Pegawai ini berasal dari tuju Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbeda. Tidak dijabarkan secara gamblang nama SKPD tempat mereka bekerja dulu.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tutur Aryo.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, kemudian Anies Baswedan dan jajarannya juga ketahuan mengeluarkan anggaran untuk pegawai yang sedang dihukum secara administrasi yang seharusnya mendapatkan pemangkasan gaji dan tunjungan sebesar 20 persen, tetapi tak dilakukan. Total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp3,9 juta untuk dua pegawai bermasalah.
“Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD, TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh,” tutur Aryo.
Lalu Anies Baswedan juga diketahui mengeluarkan anggaran Rp344,6 juta untuk membayar gaji dan tunjangan 31 orang dari delapan SKPD yang sedang melakukan studi.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tandasnya.
Aryo menyebut total jumlah pegawai yang menerima pembayaran ini sebanyak 103 orang dari berbagai SKPD.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tuntas Aryo. (Web Warouw)