JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto terkait perkara dugaan suap Harun Masiku menjadi kewenangan penyidik. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi mengenai alasan penyidik belum mencegah Hasto. Padahal, mereka telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang.
“Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurut Tessa, bertambah atau tidaknya daftar orang yang dicegah terkait Harun Masiku juga tergantung penyidik.
Tessa mengatakan, penyidik memiliki strategi dan taktik tersendiri dalam mengusut suatu perkara. Karena itu, siapa saja yang masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Lebih lanjut, Tessa menyebut pencegahan ini berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Harun Masiku.
“Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait perkara Harun Masiku. Berdasarkan informasi dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto, Kusnadi. Kemudian, pengacara PDI-P, Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, dan Yanuar Prawira Wasesa, serta Dona Berisa.
Kusnadi sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu setelah handphone miliknya disita penyidik. Simeon juga telah diperiksa penyidik yang memburu Harun. Dony juga telah dipanggil KPK setelah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah pada 3 Juli lalu.
Sementara, Dona Berisa merupakan istri mantan kader PDI-P sekaligus terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri. Ia juga telah diperiksa pada 17 Juli.
Adapun Yanuar merupakan Wakil Koordinator Tim Hukum yang dibentuk PDI-P pada 2020 lalu untuk menghadapi framing terkait perkara suap Harun Masiku. Baca juga:
Kepada Bergelroa.com di Jakarta dilaporkan, Klkasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. (Web Warouw)