Selasa, 10 Desember 2024

UDAH 10 TAHUN GAK JELAS NIH..! MAKI Gugat Bareskrim Polri, Diduga Hentikan Penyidikan Mantan Wamen Denny Indrayana di Kasus “Payment Gateway”

JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kabareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kajati Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran ketiga lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Dikonfirmasi, Wakil Ketua LP3HI Kurnaiwan Adi Nugroho menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sistem pembayaran secara online (payment gateway) terkait dengan biaya pengurusan paspor di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

Kurniawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi payment gateway tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 32.693.695.000 dengan cara menampung vendor pihak ketiga untuk menampung dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara tidak sah.

Kemudian, Bareskrim telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka tindak pidana korupsi payment gateway dan juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI pada Maret 2015.

“Bahwa sekali pun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Denny Indrayana tidak ditahan, sebagaimana tersangka-tersangka tindak pidana korupsi lain yang langsung dilakukan penahanan dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” kata Kurniawan.

Namun demikian, hingga permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bareskrim tidak pernah menyerahkan tersangka beserta berkas dan barang buktinya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Berdasarkan hasil penelusuran, berkas penyidikan dan penanganan atas dugaan tindak pidana korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana tersebut ternyata telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahun 2018. Namun, hingga kini perkara tersebut juga tidak jalan di Polda Metro Jaya.

“Bahwa dengan digantungnya perkara, yang apabila dihitung sejak saudara Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon I tahun 2015 maka penyidikan perkara telah berusia hampir 10 tahun,” kata Kurniawan.

“Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” imbuhnya.

Kepada.Bergelora.com di Jakarta dilaporkan terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan.

“Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Denny,” kata Djuyamto. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru