Kamis, 1 Juni 2023

UNTUK KEPENTINGAN PENYINTAS DONG…! Quo Vadis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu?

JAKARTA – PBHI nasional mengadakan Diskusi Hukum dan HAM di Jakarta beberapa waktu lalu dengan tema “Quo Vadis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Keppres 4/2023 & Inpres 2/2023 Untuk Korban Atau Pelanggar HAM?”

Narasumber Sri Lestari Wahyuningroem (Research Fellow Carr Center for Human Rights Policy, Harvard University), dan Jane Rosalina (Divisi Pemantauan Impunitas KontraS)

Presiden Jokowi merilis KepPres No. 4/2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan InPres No. 2/2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.

Jauh sebelumnya, PBHI telah menegaskan kejanggalan dan pelanggaran pada KepPres No. 17/2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu. Kebijakan ini menegaskan adanya strategi gimmick dan cuci dosa negara yang justru melanggengkan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KontraS menganggap hak-hak korban yang sudah dirampas sudah semestinya diselesaikan dengan hukum formal, penyelesaian Non-Judisial tidak ada secara hukum dan Negara tidak cukup hanya melakukan tersebut.

“Pemulihan Non-Judisial dan adanya tim terpadu belum tentu membuat para korban mendapat pemulihan. Penyelesaian ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan mekanisme kebenaran dan tentunya pemerintah tidak bisa menjalankan sendiri,” papar Jane

Masih adanya ketidaksetujuan pihak-pihak dengan keputusan Presiden penyelesaian Non-Judisial, dianggap tidak memaknai keadilan.

“Penyelesaian hanya satu cara saja tidak cukup, keduanya mesti dijalankan dengan strategi yang tepat kalau salah satunya saja yang diupayakan akan melemahkan demokrasi,” kata Sri Lestari.

“Jangan sampai terkesan kita mengikuti aturan pemerintah, seakan tidak punya aturan sendiri dalam penyelesaian ini. Seharusnya berjalan bersamaan dengan mencari kebenaran hasilnya dibawa ke pengadilan, walaupun sampai berjilid-jilid tetap dijalankan,” sambungnya

Diskusi bertempat di SadJoe Cafe Tebet, ditutup dengan pemaparan peserta.

Berbeda dengan pemaparan nara sumber, Toga Tambunan, penyintas 65/66 menerima kebijakan non-judicial Presiden Jokowi, berhubung kondisi riil sospol kini.

“Kebijakan Presiden Jokowi sudah optimum, non-judisial memang belum tuntas tetapi bisa kita terima untuk langkah awal dan berikutnya ke proses judisial. Kebeneran dan fakta memang harus diungkap, sementara sekarang kita mendukung kebijakan non-judicial agar terwujud penyelesaiannya” katanya. (Bunga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,603PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru