Oleh: Agung Marsudi
PERJUANGAN rakyat untuk kembali ke UUD 1945 asli melalui upaya hukum yang dilakukan oleh Zulkifli S Ekomei, alias dokter Zul di Pengadilan masih menghadapi tembok tebal.
Dari pertama mendaftarkan gugatan, 27 September 2019, hingga sidang perdana yang digelar bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2019. Berakhir dengan Putusan PN Jakarta Pusat, tanggal 3 November 2020, angka 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 592/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Video lengkap penjelasan dr. Zulkifli Ekomei yang menuntut ‘Kembali Ke UUD’45’:
Upaya bandingpun dijawab dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 30 Desember 2021, Nomor: 635/PDT/2021/PT.DKI. Jo. Nomor: 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara antara Zulkifli alias Zulkifli S. Ekomei sebagai PEMBANDING melawan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dkk., sebagai PARA TERBANDING angka 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Hal itu disebutkan dalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 635/PDT/2021/PT.DKI. Jo. Nomor: 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst, hari Selasa, 15 Februari 2022.
Dan kini jalan panjang itu masih harus berhadapan dengan upaya lain.
Dalam diskusi kecil, Kamis (17/2/2022) di Jakarta Pusat, dokter Zulkifli S Ekomei, mengatakan menempuh jalur hukum itu kehormatan, untuk itu ia akan melakukan upaya hukum kasasi.
“Kedaulatan rakyat harus direbut kembali, bukan diminta apalagi dimohon untuk dikembalikan,” tegasnya.
“Tidak ada produk hukum yang mengesahkan UUD 10 Agustus 2002 (UUD’45 palsu) dan tidak ada produk hukum yang batalkan UUD 18 Agustus 1945 (UUD’45 asli). Terjadi dualisme konstitusi di Indonesia selama 20 tahun lebih, wajar kalau terjadi kerancuan berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dua tahun telah berlalu, gugatan Zulkifli S Ekomei terhadap UUD’45 palsu. Saat itu ia menggugat MPR RI, dan turut tergugat Presiden RI, DPR RI, DPD RI, 9 Pimpinan Partai Politik, serta Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri.
Salah satu tujuan dari gugatannya adalah menginformasikan ke seluruh rakyat Indonesia bahwa di Indonesia berlaku dua konstitusi, yaitu yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004.
“Bahwa UUD’45 asli yang diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak pernah dinyatakan tidak berlaku, sementara tidak ada satu produk hukumpun yang mengesahkan UUD’45 palsu, karena Ketetapan MPR tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002 hanya menetapkan perubahan ke-4 UUD’45, bukan menetapkan berlakunya UUD,” jelas dokter Zul berapi-api.
Jalan perjuangan yang ditempuh dokter Zul, arek Suroboyo ini adalah jalan lurus. Sedang sikap pura buta, pura tuli para elit partai dan petinggi negeri ini, berbanding terbalik dengan demokrasi. Karenanya tak ada irisan sama sekali dengan keriuhan oligarki saat ini.
Upaya hukum kasasi untuk kembali ke UUD 1945 asli, perlu mendapat simpati dari semua pihak, yang peduli pada jati diri bangsa. Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya.
Penulis, Agung Marsudi, Founder Duri Institute, penulis buku Chevronomics
Antara untung dan pembayaran hutang adalah dua hal yg berbeda. Kalau keuntungan itu setelah dipotong biaya bunga dll. Pembayaran hutang tergantung dari kapan jatuh temponya. Kalau hutang dipakai untuk membiayai pembelian asset dan jangka panjang maka itu bagus bagus saja. Kecuali kalau hutang dipakai untuk membiayai kerugian atau biaya operasional, itu yg runyam. Tdk ada perusahaan besar yg tdk punya hutang.