JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan negara berani mengoreksi kebijakan yang menjadi sumber konflik agraria, setelah lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut politikus PKB itu, konflik agraria tidak selalu muncul akibat penguasaan tanah. Konflik juga dapat berawal dari keputusan administratif negara, tumpang tindih kebijakan, serta aturan.
“Yang penting dari UU PRA adalah keberanian negara untuk mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh negara sendiri. Ini bukan sekadar membagi tanah, tetapi membenahi struktur dan tata kelola yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dan konflik agraria,” jelas Khozin, Rabu (23/9/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Khozin menjelaskan, UU Reforma Agraria mengatur pembentukan badan atau lembaga nonstruktural di bawah presiden setingkat menteri yang memiliki kewenangan korektif.
Kewenangan tersebut di antaranya adalah mekanisme administratif untuk mengubah, dan mencabut kebijakan sebelumnya yang dianggap salah.
“Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan, serta aturan,” sebut Khozin.
Menurut dia, pendekatan tersebut menjadi bagian dari perubahan struktural yang ingin dibangun melalui UU Reforma Agraria. Sebab, lanjut Khozin, Negara tidak boleh hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga memperbaiki tata kelola agar konflik agraria tidak kembali terjadi.
“Cakupan korektif tidak terbatas pada tanah, tetapi juga dapat mencakup mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan apabila berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” jelas Khozin.
Selain itu, Khozin menekankan bahwa semangat UU Reforma Agraria juga diarahkan untuk memutus mata rantai mafia tanah, dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Oleh karena itu, beleid tersebut mengatur objek reforma agraria tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, yang menyebabkan kembali terjadinya konsentrasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Khozin menambahkan, pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi.
“Jadi reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin.
Khozin menambahkan, pengendalian konsentrasi penguasaan tanah akan menggunakan sejumlah indikator. Antara lain rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi, harus diawali juga dengan aksesibilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” pungkas Khozin.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut disambut tepuk tangan dan teriakan dari perwakilan koalisi masyarakat yang hadir di ruang rapat paripurna DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan terdapat 139 delegasi masyarakat yang hadir untuk mengikuti pengambilan keputusan atas RUU tersebut.
Sebanyak 125 orang berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 10 orang dari Urban Poor Consortium, dan empat orang dari Serikat Petani Indonesia. Sejumlah organisasi petani lain juga hadir dalam rapat paripurna, termasuk Serikat Petani Pasundan dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia. (Web Warouw)

