Jumat, 28 Maret 2025

VERIFIKATOR TERLIBAT GAK..? KPK Sebut Klaim Fiktif Ke BPJS Juga Mungkin Dilakukan RS Pemerintah: Bisa Tembus Rp 1Triliun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pengajuan klaim fiktif (phantom billing) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga mungkin dilakukan pengelola rumah sakit (RS) pemerintah. Adapun rumah sakit pemerintah berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau biasa dikenal Rumah sakit Vertikal. Sementara RSUD di bawah pemerintah daerah.

Adapun tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tiga RS swasta yang melakukan kecurangan hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

“Jadi kita bilang ini swasta, tapi kita yakin di RSUD, rumah sakit vertikal gitu enggak tertutup kemungkinan dilakukan hal yang sama,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Pahala mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menemukan kecurangan dengan modus phantom billing di RS swasta.

Menurut mantan auditor Bank Dunia tersebut, jika kecurangan itu dilakukan RS Vertikal, akan lebih mudah diusut KPK. Sebab, pengelolanya merupakan penyelenggara negara dan memenuhi kriteria kasus korupsi yang bisa ditangani KPK.

“Dirutnya copot aja langsung. Pelayanan enggak berubah. Dokter-dokter yang terlibat cabutin saja. Bisa diganti,” tutur Pahala.

Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan tim untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS. Hasilnya, salah satu rumah sakit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Kemudian, satu RS di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS di Jawa Tengah dengan nilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.

Pahala mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS.

Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.

“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala. “

Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” tambahnya.

Bisa Tembus Rp 1Triliun
Sebelumnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, potensi kerugian negara akibat fraud (kecurangan) pihak rumah sakit (RS) dalam mengajukan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa menembus lebih dari Rp 1 triliun.

Adapun KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap terdapat tiga rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif (phantom billing) ke BPJS yang merugikan negara puluhan miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, potensi nilai kerugian itu bisa tembus Rp 1 triliun jika kerugian negara dihitung dari RS secara nasional.

“Ya tembus lah,” kata Pahala kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Pahala mengatakan, perkiraan itu berkaca pada temuan fraud pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam pelaksanaan jaminan sosial Obamacare.

Pahala mengungkapkan, sekitar tahun 2018 pihaknya telah berkunjung ke AS untuk mempelajari pengelolaan dan potensi fraud dalam pelaksanaan jaminan sosial. Menurut Pahala, dugaan fraud dalam pengelolaan Obamacare mencapai 3 sampai 10 persen.

Pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) saat itu mengatakan bahwa temuan itu langsung dibawa ke ranah pidana.

“Dia bilang kalau FBI sana bilang, ‘Pak kalau yang beginian langsung kamu pidanain’, bukan soal kecil atau gedenya, biar orang takut’,” kata Pahala menceritakan percakapannya.

Sementara itu, di Indonesia belum pernah diusut dugaan kecurangan dalam pengajuan klaim oleh pihak RS ke BPJS dengan modus klaim fiktif atau phantom billing.

KPK meminta tidak semua kecurangan dibawa ke ranah pidana. Sebab, beberapa bentuk kecurangan mudah dibantah dengan berbagai alasan oleh pelaku, dalam hal ini pihak RS atau dokter.

Menurutnya, modus phantom billing merupakan kecurangan yang paling mudah dibuktikan karena pihak RS tidak lagi bisa mengelak.

“Makanya kita pilih yang ini (phantom billing) saja dulu yang paling gampang,” tutur Pahala.

Sebelumnya, Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerjunkan tim untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS. Hasilnya, ada RS di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru