BANDAR LAMPUNG- Sudah tiga hari ini pembagian beras sejahtera (rastra dulu raskin) untuk orang miskin dan tidak mampu dibagi-bagikan ke masyarakat di seluruh desa di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Namun kepala-kepala desa menyampaikanke masyarakat bahwa rastra atau raskin tersebut berasal dari Mustofa, Bupati Lampung Tengah yang sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung dalam Pilkada 2018 nanti. Hal ini dilaporkan oleh Musa Ahmad, Ketua Partai Golkar Lampung Tengah kepada media massa, Sabtu (3/2).
“Itukan beras raskin program pemerintah pusat. Tapi koq dikatakan oleh kepala-kepala desa bahwa itu beras dari Mustofa? Inikan pelanggaran, tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Masyarakat yang tidak tahu menahu menurutnya tentu menerima saja penjelasan dari kepala-kepala desa bahwa beras raskin tersebut adalah pembagian dari Mustofa.
“Ada yang menerima sekilo, dua kilo berbeda-beda tapi ini terjadi selama tiga hari ini di seluruh desa di Lampung Tengah,” jelasnya.
Menurutnya seharusnya Bupati Lampung Tengah tahu bahwa menggunakan jabatan, fasilitas dan program negara untuk kepentingan Pilkada adalah melanggar undang-undang dan ada sanksinya.
“Ini namanya menggunakan program negara untuk kepentingan pribadi yang sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. Kepala desa sepertinya menerima Instruksi dari bupati yang sedang mencalonkan diri itu,” katanya.
Menurutnya Panwas sudah memanggil kepala-kepala desa untuk memeriksa kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas dan program negara tersebut.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Tapi Panwaslu kabupaten minta agar kami juga melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi,” ujar Musa.
Selain Partai Golkar menurutnya, PDI-Perjuangan dan Partai Demokrat di Lampung Tengah juga mengeluhkan hal yang sama dan sedang mempersiapkan laporan ke Bawaslu Prirovinsi.
“Bawaslu Provinsi harus segera turun memeriksa laporan dan temuan dari Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.
Pilkada Lampung 2018 akan diikuti empat pasangan calon yang maju yaitu Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Herman HN-Sutono, Mustafa-Jajuli dan gubernur petahana Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016, menegaskan yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pada Pasal 70 Ayat (3)b undang-undang ini tertulis: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Lebih tegas lagi pada Pasal 71 ayat (2) undang undang diatas menegaskan: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat (5) disebutkan, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Pemerintah telah menggratiskan penyaluran beras sejahtera (rastra) atau sebelumnya disebut Raskin mulai 2018 mendatang. Sebelumnya masyarakat miskin masih harus menebus beras bersubsidi melalui rastra dengan harga Rp 1.600 per kg, mulai tahun 2018 rastra bisa diambil cuma-cuma. (Salimah)