Senin, 16 Juni 2025

Waduh…! Jeirry Sumampow: Bawaslu Tak Serius Akibat UU Pemilu Dilemahkan

Jeirry Sumampow dari Kordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi)

JAKARTA- Penghentian kasus suap Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN menunjukkan ketidakseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa berakibat delegitimasi Pemilu 2019 sebelum dimulai. Padahal selain Andi Arief ada banyak figur nasional yang bisa dipanggil untuk menjadi saksi. Hal ini ditegaskan oleh Jeirry Sumampow dari Kordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (3/9).

“Bawaslu memang tidak bisa memanggil paksa. Tapi Bawaslu bisa lebih aktif kasus Andi Arif, mestinya Bawaslu bisa datangi Andi Arif di Lampung atau bisa juga minta diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Lampung yang dekat dengan lokasi Andi Arief. Sayang ini pun tak mau dilakukan Bawaslu. Mereka (Bawaslu-red) hanya menunggu dan menunggu. Lalu setelah itu tutup kasusnya,” ujarnya.

Menurutnya ini memang kelemahan Undang-Undang Pemilu yang sengaja dibikin oleh DPR sehingga kalau ada pelapor atau saksi atau siapa pun yg terkait tidak mau hadir, memang tak akan jalan kasusnya.

“Dalam Kasus Mahar Politik, Undang-Undang itu memang punya kelemahan. Ibaratnya, Bawaslu itu hanya dikasih senjata tapi tak diberikan peluru. Sehingga dalam kasus mahar politik atau politik uang, sangat sulit kita berharap ada penegakan sanksi atau adanya efek jera. Memang DPR membuat aturan yang mandul soal itu dalam UU Pemilu saat ini,” ujarnya.

Kesalahan Bawaslu menurutnya telah melanggar etika karena tidak aktif mencari keterangan soal sogokan Sandiaga Uno pada PKS dan PAN.

Sejak awal Andi Arief berkomentar, menurut Jerry, semua terpesona dengan ancaman sanksi diskualifikasi dari Politik uang. Sehingga tidak menyadari bahwa tidak ada celah hukum untuk sampai ke sanksi berat itu.

“Karena tidak ada sanksi dan tidak ada kewenangan panggil paksa. Bagaimana bisa beri sanksi kalau proses pemeriksaan dan peradilan tak bisa berlangsung hanya karena pihak-pihak yang bersangkutan tidak bisa dipanggil Bawaslu?

Jerry Sumampouw sepakat bahwa sejak awal Undang-Undang Pemilu sudah sengaja dibikin mandul sehingga tidak bisa menindak lanjuti kasus kasus mahar seperti sogokan yang dilakukan oleh Sandiaga Uno pada PKS dan PAN.

“Paling kalau ada yang terungkap sifatnya kecil dan ecek-ecek. Biasanya ditemukan oleh Bawaslu sendiri. Tapi yang sifatnya besar dan berdampak besar, akan sangat sulit,” katanya.

Banyak kasus politik uang terungkap lebih kepada pidana biasa. Sehingga yang kena sangsi adalah individu pelaku. Apalagi kalau tertangkap tangan. Tapi yang tak bisa terjadi sanksi terhadap peserta pemilu.

Kasus yang yang hampir sama menurutnya di Jawa Timur pada Pilkada Serentak 2018 kemarin juga yang mengalami hal yang sama. La Nyala tak jua memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Timur kemudian kasus ditutup, perkara dinyatakan tidak ada.

“Tentu saja keputusan ini mengundang berbagai penilaian negatif atas kinerja Bawaslu,” katanya.

Koruptor Nyaleg

Pada saat yang sama, Bawaslu juga menerima permohonan sengketa mantan napi koruptor di setidaknya lima daerah. Suatu keputusan yang dirasa melampaui kewenangan Bawaslu sendiri, karena mengabaikan adanya PKPU No 20/2018.

“Dua kerja Bawaslu ini membuat kita jadi khawatir dan bertanya apakah sebenarnya Bawaslu sekarang memiliki kapasitas dan keberanian untuk mengungkap kasus-kasus pelanggaran berat dalam pemilu atau tidak? Tepatkah keputusan Bawaslu menyatakan kasus mahar tidak terbukti? Apakah memang pemeriksaan terhadap saksi bisa dinyatakan sah bila hanya diperiksa di kantor Bawaslu?” katanya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru