JAKARTA- Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah belum ditetapkan. Maka Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal (9) ayat 5 dan Pasal 25 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum dapat dilaksanakan. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencegah terjadinya stagnasinya pemerintahan dan kekosongan dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum maka Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/2215/SJ Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum.
Surat Edaran tertanggal 16 Juni 2016 ditujukan kepada Gubernur, DPRD Propinsi, Bupati, Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa rencana pengalihan personal, pembiayaan, peralatan dan dokumentasi (P4D) Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi dan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya menjadi instansi vertikal Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan urusan pemerintahan umum, ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Status Badan/Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya adalah tetap berstatus sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya tetap sebagai aparatur perangkat daerah. Perpindahan/mutasi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi Badan/Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi, Kabupaten/Kota.
Seluruh program kegiatan yang selama ini telah berjalan dengan baik dilingkungan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya agar tetap dilanjutkan dan ditingkatkan
Pendanaan untuk dilingkungan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya tahun anggaran 2017 tetap bersumber dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan bagi prpoinsi yang belum menganggarkan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera memasukkan ke dalam anggaran umum prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan jumlah anggaran minimal sama dengan anggaran 2016. Agar tetap mendayagunakan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya secaa optimal mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri. (Web Warouw)
Ā
Ā