Selasa, 10 Desember 2024

Waduh! Rugikan Pasien, KPCDI Siap Gugat RSCM

JAKARTA- Sampai hari ini, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) belum menjalankan tarif prosedur transplantasi ginjal pada PERMENKES 52 dan 64 tahun 2016 yang baru diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga pasien yang melakukan transplantasi ginjal masih menggunakan tarif yang lama yaitu PERMENKES No. 59 tahun 2014. Demikian Ketua Umum Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (28/12)

“Berkaitan dengan kebijakan tersebut, RSCM telah merugikan pasien cuci darah yang ingin melakukan transplantasi ginjal untuk memperbaiki kesehatan dan kualitas hidupnya,” tegasnya.

Pengurus Pusat KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) telah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum, Tony Samosir dan Sekjen, Petrus Hariyanto, pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam surat tersebut menyatakan apabila sampai hari ini RSCM tidak menjalan ketentuan tersebut dengan dalih apapun, KPCDI akan melakukan gugatan hukum. “Kami juga meminta Menteri Kesehatan memberikan teguran kepada RSCM atas kebijakan cost sharing dan pembelian alat laparoskopi sebesar 25 juta yang dilakukan terhadap setiap pasien transplantasi ginjal. Hal ini sama saja menutup pintu bagi pasien yang kurang mampu dalam melakukan tindakan transplantasi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, RSCM sudah memiliki kelas khusus transplantasi ginjal bagi peserta BPJS, namun, pasien tetap diarahkan ke kelas VVIP,” kecam Tony Samosir, Ketua Umum KPCDI.

Selain mempermasalahkan tarif tranplantasi ginjal,  Surat KPCDI juga meminta evaluasi atas kebijakan penurunan tarif prosedur dialisis, yang mengakibatkan banyak pasien dialisis tidak memperoleh hormon eritropoetin (EPO) untuk meningkatkan sel darah merah dan obat penunjang lainnya.

“Kebijakan pelarangan cuci darah tiga kali seminggu juga menjadi sorotan KPCDI untuk dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan baru tentang tarif, dimana tarif transplantasi ginjal naik menjadi Rp.396.933.400 untuk kelas 1, yang sebelumnya (peraturan lama) yaitu Rp. 250.000.000.

“Peraturan yang baru tersebut juga mengatakan bahwa donor dan recepient juga akan dijamin dan dibayar untuk pemeriksaan penapisan (screening) sebelum pencangkokan sampai dengan operasi. Peraturan itu berlaku efektif sejak 26 Oktober 2016,”  ujarnya. (Petrus Hariyanto).

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru