BANDAR LAMPUNG – Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah yang terkena proses hukum dalam penggunaan anggaran olahraga harus patuh.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto mengatakan untuk penggunaan anggaran daerah yang terkena masalah hukum harus mengikuti proses hukum.
“Ya harus ikut proses hukum,” ungkap dia ketika dimintai keterangan terkait dugaan korupsi KONI Lampung senilai Rp55 Miliar Rabu, (29/2).
Penggunaan dana olahraga dari APBD pemerintah daerah, kata dia, jangan sampai menyimpang.
“Kalau menyimpang (korupsi, ed) ya harus ikuti proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Selama ini, kata dia, anggaran olahraga dari Kemenpora RI tidak langsung diberikan ke KONI Provinsi.
“Kita salurkan langsung ke cabor (cabang olahraga-red). Kalau untuk KONI daerah kita sinergi dengan KONI Pusat,” tuturnya.
Gatot menambahkan bila terjadi penyimpangan (korupsi-red) harus menerima resikonya.
“Kita kalau sudah kasih dana juga tidak boleh (menyimpang-ed),” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.
Hingga kini kasus tersebut masih belum diketahui perkembangannya. Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma yang bersangkutan sedang berada diluar Lampung.
“Maaf saya sedang berada di tanah suci,” tutur dia membalas pesan singkatnya.
Pemanggilan pengurus KONI Lampung dilakukan saat Kejaksaan Tinggi Lampung dipimpin Syafrudin. Kini Susilo Yustinus akan menggantikan Syafrudin untuk memimpin korps adhyaksa di Lampung.
Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kemenpora Minta Daerah Patuh Hukum
BANDAR LAMPUNG – Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah yang terkena proses hukum dalam penggunaan anggaran olahraga harus patuh.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto mengatakan untuk penggunaan anggaran daerah yang terkena masalah hukum harus mengikuti proses hukum.
“Ya harus ikut proses hukum,” ungkap dia ketika dimintai keterangan terkait dugaan korupsi KONI Lampung senilai Rp55 Miliar Rabu, (29/2).
Penggunaan dana olahraga dari APBD pemerintah daerah, kata dia, jangan sampai menyimpang.
“Kalau menyimpang (korupsi, ed) ya harus ikuti proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Selama ini, kata dia, anggaran olahraga dari Kemenpora RI tidak langsung diberikan ke KONI Provinsi.
“Kita salurkan langsung ke cabor (cabang olahraga-red). Kalau untuk KONI daerah kita sinergi dengan KONI Pusat,” tuturnya.
Gatot menambahkan bila terjadi penyimpangan (korupsi-red) harus menerima resikonya.
“Kita kalau sudah kasih dana juga tidak boleh (menyimpang-ed),” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.
Hingga kini kasus tersebut masih belum diketahui perkembangannya. Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma yang bersangkutan sedang berada diluar Lampung.
“Maaf saya sedang berada di tanah suci,” tutur dia membalas pesan singkatnya.
Pemanggilan pengurus KONI Lampung dilakukan saat Kejaksaan Tinggi Lampung dipimpin Syafrudin. Kini Susilo Yustinus akan menggantikan Syafrudin untuk memimpin korps adhyaksa di Lampung.