JAKARTA- Kebocoran APBD dalam Pilkada Serentak 2018 tak terhindari. Salah satunya dugaan penggunaan APBD oleh Gubernur Muhammad Ridho Ficardo yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada, yang saat ini hanya mendapatkan teguran keras dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung. Pemerintah pusat diminta untuk menertibkan penggunaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan secara diam-diam oleh para bupati, walikota dan gubernur petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2018 ini.
“Iya! Memang sebelum ada calon yang tetap, kewenangan Bawaslu masih sebatas teguran. Ini sesuai dengan regulasi yang ada,” demikian pengamat Pilkada Serentak, Jeirry Sumampouw kepada pers, di Jakarta, Rabu (7/2)
Menurutnya sebelum bakal pasangan calon kepala daerah resmi ditetapkan KPU menjadi calon kepala daerah, semua pelanggaran tidak bisa disentuh oleh Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
“Logika regulasi kita kan, sanksi baru bisa diberikan setelah ada calon yang resmi. Sekarang semua masih sebagai bakal calon, sebab belum ada penetapan KPU. Setelah ada penetapan paslon (pasangan calon) oleh KPU, barulah sanksi bisa diberikan,” jelasnya.
Sebelum ada penetapan resmi oleh KPU, menurutnya harus diasumsikan bahwa setiap calon yang maju masih bisa dibatalkan. Atau masih ada kemungkinan untuk tidak menjadi calon.
“Karena itu, belum bisa diberikan sanksi. Bagaimana jika sanksi diberikan sementara kemudian tiba-tiba Paslon tersebut tak lolos sebagai calon oleh KPU. Jadinya sia-sia kan,” ujarnya.
Jeirry melanjutkan, itu sama halnya dengan pemasangan alat peraga kampanye. Di banyak tempat masih terpasang atribut kampanye Paslon. Belum bisa diambil tindakan pencopotan oleh Bawaslu atau Panwas sebab belum ada penetapan paslon oleh KPU.
“Nanti lihat saja, setelah ada penetapan Paslon, hari itu juga semua atribut kampanye Paslon akan diturunkan oleh lembaga pengawas,” tegasnya.
Peringatan Keras
Kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memberikan peringatan keras kepada pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri karena diduga membagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutkan” yang terdapat gambar sang calon gubuernur dan wakilnya.
“Kita telah memberikan surat teguran kerasan kepada pasangan yang membagikan uang dan bahan makanan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat di hubungi di Bandar Lampung, Senin (5/2).
Terguran ini diberikan agar saat masa kampanye nanti tidak melakukan hal serupa, sebab sampai dengan saat ini Bawaslu tidak bisa melakukan hal yang lebih karena belum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.
Apa bila sudah penetapan calon, maka Bawaslu berhak melakukan penindakan terhadap pasangan calon kepala daerah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejauh ini pihaknya hanya meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memergoki, tim pemenangan yang membagi-bagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutkan”.
“Kita ingin tahun siapa sih yang membagikan dan penerimanya saja, sebab ini merupakan salah satu potensi money politic yang bisa saja dilakukan saat masa kampanye,” katanya.
Oleh sebab itu, sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat peringatan agar bakal calon tidak melakukan hal serupa ketika penetapan calon gubernur dan wakil gubernur telah dilakukan.
Akan tetapi pencatatan tetap dilakukan, agar kemudian hari ini menjadi peringatan kepada pasangan tersebut sebab jauh ini pihaknya menerima laporan bahwa bakal calon banyak yang membagikan kaos dan kebutuhan pokok seperti minyak serta susu.
Bawaslu juga telah mencatat 18 kasus pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa kasus terdapat di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
“Paling banyak terdapat di Bandarlampung ada enam kasus, Lampung Tengah enam kasus, Lampung Selatan satu dan Lampung Utara satu,” katanya.
Dilarang Undang-Undang
Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016, menegaskan yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pada Pasal 70 Ayat (3)b undang-undang ini tertulis: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Lebih tegas lagi pada Pasal 71 ayat (2) undang undang diatas menegaskan: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat (5) disebutkan, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pilkada Lampung 2018 akan diikuti empat pasangan calon yang maju yaitu Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Herman HN-Sutono, Mustafa-Jajuli dan gubernur petahana Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. (Salimah)