Rabu, 22 Maret 2023

Wah…! Di Lampung, Baliho Gubernur Petahana Masih Bertebaran

Baliho gubernur petahana Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri di Jalan Pangeran Antasari (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Beberapa alat peraga kampanye (APK) para calon gubernur Lampung berupa papan baliho masih terpasang di beberapa titik wilayah Kota Bandar Lampung. Padahal peraturan KPU sudah memastikan setelah penetapan calon gubernur, Senin (12/2) kemarin, tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang.

Dari pemantauan  Selasa (13/2) salah satunya terlihat papan baliho besar calon gubernur Herman HN yang menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung di Jalan Sultan Agung Wayhalim, Bandar Lampung tepat di pintu masuk PKOR Way Halim. Semua baliho dicantumkan lambang Pemerintah Kota Bandar Lampung

Baliho calon gubernur Mustofa di Jalan Dr Soesilo (Ist)

Baliho besar milik calon gubernur petahana M Ridho Ficardo juga masih kokoh berdiri tepat di perempatan lampu merah (traffic light) Jalan Sultan Agung – Jalan Kyai Maja dan di Lungsir, Bundaran Al Furqon. Semua baliho dicantumkan lambang Pemerintah Provinsi Lampung.

Kemana Bawaslu?

Sebelumnya, Kepada Bergelora.com dilaporkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan akan segera mengambil tindakan dengan menurunkan seluruh baliho bakal calon kepala daerah yang tersebar di 15 kabupaten kota di wilayah ini setelah penetapan calon gubernur, Senin (12/2) kemarin.

“Kita akan mengambil tindakan dengan menurunkan seluruh baliho bakal calon yang ada di 15 kabupaten kota setelah penetapan,” kata  Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Baliho calon gubernur Herman HN di Jalan Sultan Agung (Ist)

Tindakan ini akan dimulai usai apel bersama pada Senin (12/2) pukul 16.00 WIB, yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI.

Penurunan baliho akan di mulai di wilayah Kota Bandarlampung, tentunya ini dilakukan secara serentak di 15 kabupaten kota.

Baliho gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota serta bupati yang mencalonkan diri akan ikut diturunkan sehingga selama masa kampanye tidak ada gambar calon kepala daerah.

“Jika masih ada yang belum menurunkan akan dilakukan penindakan, termasuk ketua partai dan rumah pribadi karena tahapan parati politi belum dimulai,” kata dia.

Untuk ketua partai dihimbau tidak melakukan pemasangan baliho, kecuali anggota partainya dipersilahkan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Baliho yang dicetak oleh calon kepala daerah harus sesuai dengan ketentua KPU Provinsi Lampung, sebab semua sudah memiliki kuota masing-masing.

Saat itu juga telah dilaporkan ke Bawaslu Lampung 18 kasus pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa kasus terdapat di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

“Paling banyak terdapat di Bandarlampung ada enam kasus, Lampung Tengah enam kasus, Lampung Selatan satu dan Lampung Utara satu,” katanya.

Pilkada Lampung 2018 akan diikuti empat pasangan calon yang maju yaitu Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim,  Herman HN-Sutono, Mustafa-Jajuli dan gubernur petahana Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. (Salimah)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,584PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru