Adapun sebagian barang lagi memang dilengkapi dengan dokumen. Nominalnya, jika diakumulasikan ke nilai tukar Indonesia berjumlah Rp1, 9 miliar. “Barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar atau sekitar USD132.000,” katanya.
Dia menuturkan lebih jauh, pada tahun 2022 lalu Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi dari Navayo. Menurutnya, jumlah tagihan itu mencapai USD21 juta.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mahfud mengaku menghargai seluruh pendapat yang dilontarkan masyarakat, baik itu pro maupun kontra dalam penanganan kasus ini. Oleh karenanya, dia meminta agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. (Web Warouw)