JAKARTA – Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online (judol) selama ini ternyata “melindungi” nomor rekening para bandar. Nomor rekening para bandar judi online itu disembunyikan dari pihak-pihak yang berwenang agar tak diblokir.
“Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” ucap Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Ivan menjelaskan, sesuai kewenangannya, Kementerian Komdigi bertugas mengidentifikasi rekening-rekening penampungan deposit judol, termasuk rekening bandar.
Selanjutnya, hasil identifikasi rekening-rekening tersebut dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar diblokir.
Kemudian, OJK akan meminta bank untuk memblokir dan melaporkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
“Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi,” kata dia lagi.
Namun, demi melindungi para bandar, pegawai Komdigi hanya mengirimkan nomor rekening penampungan deposit judol ke OJK. Sementara, nomor rekening bandar yang berhasil diidentifikasi sengaja disembunyikan.
“(Yang dilakukan pegawai Kementerian Komdigi) ini lebih pada modus para oknum, namun dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh,” pungkas Ivan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).
Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Komdigi yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, empat yang lainnya adalah warga sipil.
Terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.
Polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
PPATK Bakal Telusuri Aliran Dana dari Bandar Judol
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menelusuri aliran dana bandar situs judi online kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Pasti (telusuri aliran dana),” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).
PPATK akan menelusuri aliran dana ini karena bandar situs judol menyetorkan uang kepada pegawai Kementerian Komdigi secara tunai melalui money changer.
“Iya bisa (PPATK mendeteksi jejak transaksi melalui money changer). Mereka kan penyedia jasa keuangan, dan wajib lapor ke PPATK sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ucap Ivan.
Transaksi menggunakan money changer merupakan salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).
Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.
Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali. Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir. (Web Warouw)