Minggu, 19 April 2026

Waspada..! KESDM – BNPT Ciptakan SOP Pengamanan Objek Vital

Kilang minyak rentan menjadi sasaran teroris (Ist)

JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan hari ini Selasa (19/07) beserta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan BNPT sebagai tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesapahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada tanggal 13 Maret 2017.

Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan guna mengambil langkah-langkah pencegahan atas ancaman terorisme di sektor ESDM untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM.

“Kerja sama ini diperlukan sebagai jembatan untuk meningkatkan sensitivitas atas potensi ancaman terorisme untuk mengambil langkah-langkah pencegahan pada fasilitas dan obyek vital nasional, seperti sektor ESDM sehingga dapat menjaga stabilitas suatu negara,” kata Menteri Jonan.

Senada dengan itu, Kepala BNPT menyatakan peran penting menjaga obyek vital nasional. “Teror itu suatu kegiatan yang menimbulkan ketakutan masyarakat. Salah satunya yang menggangu obyek vital. Tidak boleh under estimate obyek vital itu. Apabila terganggu, terganggu juga operasionalnya,” tegas Suhardi.

Menteri ESDM berharap perjanjian kerja sama ini mampu diimplementasikan melalui pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang sistem pengamanan. “Coba (nanti) sama-sama membantu membuat SOP pengamanan yang terdiri atas prosedur, personil dan teknologi. Prosedur izin paling minimal,” imbuh Menteri Jonan.
Penandatangan kerja sama ini meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang dilakukan oleh masing-masing Direktur Jenderal dan Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT.

Ruang lingkup kerjasama terdiri atas pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM dari tindakan terorisme.

Ke depan, kata Menteri Jonan, Kementerian ESDM akan berkonsentrasi untuk melakukan pencegahan teror terhadap obyek vital sektor ESDM.

“Pencegahan harus dilakukan sungguh-sungguh. Saya menyarankan juga satu atau dua orang ditugaskan untuk latihan bersama. Kita ini kulturnya bukan sistem, tapi kultur kerabat. Ini yang mesti diubah. Kebiasaan-kebiasaan yang tidak tertulis itu harus dihindari,” tegas Menteri ESDM.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. “Selama ada sosialisasi (pencegahan), tolong libatkan kami,” pungkas Menteri Jonan.

Penandatanganan Kerjasama

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan hari ini Selasa (19/07) menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Manfaat dan tujuan dari penandatangan perjanjian kerjasama ini adalah untuk menanggulangi ancaman terorisme di sektor ESDM untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM serta mengambil langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman terorisme

Penandatangan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diwakili oleh masing-masing Dirjen

Ruang lingkup kerjasama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama Bidang ketenagalistrikan meliputi Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme; Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.

Dalam Bidang Minyak dan Gas Bumi meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme; Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi; Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.

Bidang Mineral dan Batubara meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.

 

Kepada Bergelora.com dilaporkan, perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. (Enrico N. Abdielli)

KESDM – BNPT Ciptakan SOP Pengamanan Objek Vital

JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan hari ini Selasa (19/07) beserta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan BNPT sebagai tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesapahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada tanggal 13 Maret 2017.

Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan guna mengambil langkah-langkah pencegahan atas ancaman terorisme di sektor ESDM untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM.

“Kerja sama ini diperlukan sebagai jembatan untuk meningkatkan sensitivitas atas potensi ancaman terorisme untuk mengambil langkah-langkah pencegahan pada fasilitas dan obyek vital nasional, seperti sektor ESDM sehingga dapat menjaga stabilitas suatu negara,” kata Menteri Jonan.

Senada dengan itu, Kepala BNPT menyatakan peran penting menjaga obyek vital nasional. “Teror itu suatu kegiatan yang menimbulkan ketakutan masyarakat. Salah satunya yang menggangu obyek vital. Tidak boleh under estimate obyek vital itu. Apabila terganggu, terganggu juga operasionalnya,” tegas Suhardi.

Menteri ESDM berharap perjanjian kerja sama ini mampu diimplementasikan melalui pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang sistem pengamanan. “Coba (nanti) sama-sama membantu membuat SOP pengamanan yang terdiri atas prosedur, personil dan teknologi. Prosedur izin paling minimal,” imbuh Menteri Jonan.
Penandatangan kerja sama ini meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang dilakukan oleh masing-masing Direktur Jenderal dan Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT.

Ruang lingkup kerjasama terdiri atas pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM dari tindakan terorisme.

Ke depan, kata Menteri Jonan, Kementerian ESDM akan berkonsentrasi untuk melakukan pencegahan teror terhadap obyek vital sektor ESDM.

“Pencegahan harus dilakukan sungguh-sungguh. Saya menyarankan juga satu atau dua orang ditugaskan untuk latihan bersama. Kita ini kulturnya bukan sistem, tapi kultur kerabat. Ini yang mesti diubah. Kebiasaan-kebiasaan yang tidak tertulis itu harus dihindari,” tegas Menteri ESDM.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. “Selama ada sosialisasi (pencegahan), tolong libatkan kami,” pungkas Menteri Jonan.

Penandatanganan Kerjasama

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan hari ini Selasa (19/07) menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Manfaat dan tujuan dari penandatangan perjanjian kerjasama ini adalah untuk menanggulangi ancaman terorisme di sektor ESDM untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM serta mengambil langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman terorisme

Penandatangan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diwakili oleh masing-masing Dirjen

Ruang lingkup kerjasama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama Bidang ketenagalistrikan meliputi Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme; Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.

Dalam Bidang Minyak dan Gas Bumi meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme; Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi; Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.

Bidang Mineral dan Batubara meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles