Kamis, 30 Maret 2023

Wuih…! Pilkada Lampung Mulai Panas, Bawaslu-Panwaslu Dicurigai Ditunggangi

M. Ridho Ficardo, calon Petahana Gubernur Lampung (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung harus melakukan supervisi terhadap Panitian Pengawas Kabupaten (Panwaskab) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), karena dinilai tebang pilih dalam melakukan penindakan. Setidaknya, Bawaslu perlu melakukan pemeriksaan terhadap panwaskab dan panwascam sehingga stigma masyarakat yang menganggap pengawas pemilu ini berpihak terhadap salah satu calon itu tidak ada.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengungkapkan bahwa Bawasalu perlu mengambil langkah cepat untuk menghapus stigma itu, ditengah pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

“Panwaskab dan panwascam seharusnya tetap bertindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Kita nilai banyak langkah yang dilakukan lembaga itu tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu keluar anggapan mereka tebang pilih,” kata dia Senin (5/3).

Tugas panwaskab dan panwascam bukan hanya selalu memantau lapangan, tapi melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Itu bukan berdasarkan temuan saja tapi laporan dari masyarakat yang disertai dengan surat pelaporan.  

Tanpa ada surat tersebut, apa yang dilakukan oleh lembaga itu tidak benar dan perlu digaris bawasi bahwa tugas paling penting ialah mencegah praktik politik uang, memastikan ASN netral dan melakukan pengawasan pilkada sesuai dengan pasal yang telah dibuat.

“Pasal 71 Peraturan KPU tentang money politic yang menjadi acuan lembaga tersebut untuk bekerja,” ucapnya.

 

Dalam PKPU No. 4 tahun 2017, sudah jelas bahwa kalender atau stiker tidak termasuk pelanggaran kampanye itu alat peraga kampanye. Unsur money politik yang di maksud dalam aturan di PKPU tersebut harus memenuhi unsur sehingga dikatakan perbuatan pelanggaran tersebut telah terjadi, yaitu adanya janji dan atau uang/barang, adanya ajakan mempengaruhi pemilih untuk memilih salah paslon atau tidak memilih salah satu paslon. Bila unsur itu tidak terpenuhi secara tegas dan jelas, maka belum memenuhi unsur untuk dikatakan melakukan money politic.

“Jika itu dianggap pelanggaran kampanye, maka kinerja lembaga itu harus benar-benar di evaluasi dan seperti apa rekrutmennya,” kata dia

Lembaga tersebut mempunyai langkah jika ingin mengambil kebijakan, yakni mengambil tindakan jika ada temuan dan harus diproses  secara hukum. Jangan hanya berdasarkan laporan yang belum tentu benar dan tidak serta harus mengambil tindakan dengan turun ke lokasi tanpa disertai dengan surat yang diperlukan.

Panwas harus paham betul tugas dan wewenangnya, sebab jika tidak memenuhi unsur itu patut dicuriga bahwa anggota tersebut telah berpihak kepada salah satu kandidat.

“Harus bersikap tegas meskipun itu incumbent yang bermasalah, sebab sejauh ini mereka tidak pernah memproses secara baik seluruh temuan dan laporan yang benar-benar dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya.

Oleh sebab itu menurutnya, sebaiknya panwas harus diperiksa oleh Bawaslu Provinsi karena jika tidak memperoses atau tidak menindaklanjuti laporan patut dicurigai yang bersangkutan telah melakukan tebang pilih dan dinilai itu sudah cacat demokrasi.

Mama Dedeh Dipanggil

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya, Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Metro akan meminta klarifikasi dari ustazah kondang Mamah Dedeh, Minggu (4/3). Ini terkait kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut dua di pengajian yang diselenggarakan Majelis Taklim Rachmat Hidayat. Acara digelar di lapangan kampus Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Selasa (27/2).

Tim pemenangan Herman HN-Sutono, Rakhmat Husein menegaskan, acara itu memang kampanye dan sudah mendapat izin dari Polda Lampung. Dalam surat izin tertulis Mamah Dedeh sebagai petugas kampanye.

”Kampanye itu juga tidak dilakukan di dalam masjid, tidak di sekolahan, tidak di kantor pemerintahan. Kalau Bunda (Eva Dwiana) atau Pak Herman HN mengajak nyoblos nomor urut dua, lalu kenapa?” ketusnya.

Dia merasa geram dengan adanya klarifikasi itu. Sebab, Polda Lampung selaku pihak yang berwenang sendiri telah memberikan izin. ”Kenapa Panwaslu Metro itu celamitan? Kan tidak sesederhana itu dapat izin dari Polda. Polda juga tahu aturan. Ada apa dengan Panwas Kota Metro ini,” kecamnya.

Bawaslu Ditunggangi?

Bukan rahasia lagi, penetapan anggota Bawaslu Lampung yang sudah direkayasa dengan menjadikan tenaga ahli gubernur sebagai tim seleksi, berdampak pada konflik kepentingan. Penegakkan hukum untuk Pilgub, yang kewenangannya dimiliki Bawaslu Lampung dengan infrastruktur sampai level PPL, Panwascam dan Panwas Kabupaten/Kota, benar-benar mulai terbukti sebagai mesin pendukung pencalonan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri sebagai pasangan incumbent.

Secara pelan dan pasti, langkah memanfaatkan oknum Bawaslu, Panwas dan Panwascam itu mulai bekerja. Jumat, 2 Maret 2018 oknum pendukung cagub Ridho Ficardo ini mulai memanfaatkan kekuatannya untuk mengintervensi lawan politiknya.

Selain memaksimalkan pelarangan sosialisasi di tengah pengajian yang identik dengan Herman HN, belakangan posko-posko pemenangan calon gubernur-cawagub lawan Ridho satu persatu digrebek Panwas dan Tim Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kami hanya mencegah dan berusaha menegakkan aturan.”

Demikian dikatakan M Asep Setiawan, salah satu anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung kepada wartawan setelah menggerebek Posko Arnold-Chusnunia.

Asep menyatakan, ada laporan masyarakat bahwa di Posko itu disimpan susu bermerk Omella. Sehingga bersama jajaran Panwascam dan aparat kepolisian, Asep dan Yahnu Wiguno ikut menggrebek. Sayangnya, aksi mereka hanya menemukan gudang alat peraga yang notabene tak melanggar aturan.

“Setelah dicek gudang logistiknya hanya ditemukan Alat Peraga Kampanye saja,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga Koordiv Penindakan Pelangggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung ini dengan wajah penuh kekecewaan.

Meski demikian, dia membantah kalau penggrebekan itu adalah pesanan calon gubernur lain. Ia hanya mengatakan bahwa kedatangannya berniat baik. Yaitu, upaya pencegahan sehingga tidak berdampak buruk terhadap keberadaan calon.

Ketua Panwaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa pengawas pemilu mengedepankan pencegahan daripada penindakan.

“Ini merupakan bentuk pencegahan yang dijalankan oleh pengawas pemilu, bukan penggeledahan, tapi kan karena kita dapat informasi awal, ya kita harus menindaklanjuti informasi tersebut, tapi apabila ditemukan yg sudah tersebar di Kota Bandarlampung maka pastinya akan kami lakukan penindakan sebagaimana diatur pidananya pada Pasal 187A UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata dia.

Sementara Josep, penjaga gudang di Posko Arnold-Chusnunia menjelaskan bahwa kedatangan rombongan Panwas dan Polisi sama sekali tidak mengejutkan dirinya. “Ya biasa saja, mereka hanya memeriksa gudang alat peraga kami sambil mencari-cari yang katanya susu, tapi bisa dilihat sendiri, tidak ada apa-apa di sini, kalau kaos, kalender, banner atau spanduk calon kami banyak,” kata dia.

Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan seluruh anggota Bawaslu sampai PPL, wajib netral dan tidak memihak.

“Kami akan tegas kalau sampai menemukan ada oknum pengawas yang berpihak,” kata dia.

Pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera ini juga menjelaskan, silahkan kirim bukti jika menemukan oknum pengawas di Lampung yang berpihak pada calon tertentu. “Pasti kami tindak dengan tegas,” ucap dia ketika diwawancarai lewat telepon, Sabtu (3/3). (Salimah)

“Pasal 71 Peraturan KPU tentang money politic yang menjadi acuan lembaga tersebut untuk bekerja,” ucapnya.

Dalam PKPU No. 4 tahun 2017, sudah jelas bahwa kalender atau stiker tidak termasuk pelanggaran kampanye itu alat peraga kampanye. Unsur money politik yang di maksud dalam aturan di PKPU tersebut harus memenuhi unsur sehingga dikatakan perbuatan pelanggaran tersebut telah terjadi, yaitu adanya janji dan atau uang/barang, adanya ajakan mempengaruhi pemilih untuk memilih salah paslon atau tidak memilih salah satu paslon. Bila unsur itu tidak terpenuhi secara tegas dan jelas, maka belum memenuhi unsur untuk dikatakan melakukan money politic.

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,592PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru