Sabtu, 5 Juli 2025

YPKP Serahkan Data 122 Kuburan Massal 1965 Ke Menkopolhukam

JAKARTA- Siang ini Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 menyampaikan data-data kuburan massal pembunuhan dalam tragedi 1965 ke Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta. Sebanyak 122 kuburan massal tersebar di Sumatera, Jawa dan Bali yang berhasil di data dan didokumentasi oleh YPKP. Organisasi pada penyintas 1965 ini mengajak Menkopolhukam untuk mau menyaksikan kuburan-kuburan massal dan mengawal penggalian yang akan dilakukan segera.

“Ini  data baru 10 persen dari total keseluruhan kuburan massal di seluruh Indonesia yang berisi rakyat biasa, simpatisan Soekarno dan anggota PKI,” jelasnya kepada Bergelora.com di Jakarta.

Sejak tahun 2000-an YPKP 1965 telah melakukan serangkaian investigasi guna mengungkap dan mendokumentasikan lokasi eksekusi tahanan politik pada tahun 1965.

Bersamaan dengan itu, ratusan orang yang terdiri dari aktifis, intelektual, pengacara, agamawan dan budayawan menandatangani pernyataan yang menegaskan bahwa temuan dan identifikasi kuburan massal, khususnya dalam “Peristiwa 1965” adalah bagian dari penyelidikan (pro-justicia) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan penting bagi upaya pengungkapan kebenaran dalam rangka memenuhi hak korban untuk tahu, untuk mendapat keadilan, untuk mendapatkan reparasi, termasuk rehabilitasi, serta jaminan negara bahwa kejahatan serupa tidak akan terulang lagi di masa depan. 

“Berdasarkan Undang-undang  39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap berbagai temuan seperti kuburan massal, sebagai alat bukti dalam proses hukum. Selain itu temuan adanya kuburan masal ini juga penting bagi upaya untuk pengungkapan kebenaran,” ujar Reza Muharam dari International People’s Tribunal 1965 kepada Bergelora.com di Jakarta.

Mereka menuntut agat Komnas HAM segera mengambilalih proses identifikasi, verifikasi dan pengungkapan kuburan massal. Karena Komnas HaM memiliki mandat dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan (inquiry) terhadap pelanggaran berat HAM Peristiwa 1965.

Komnas HAM juga dituntut segera menyusun Protokol dan SOP sesuai dengan standar internasional “penggalian kuburan massal”, yang mencakup namun tidak terbatas pada: tata cara penggalian (exhumation) kuburan massal; identifikasi dan pemeriksaan forensik atas kerangka manusia, perlindungan dan keamanan lokasi dan situs kuburan massal, perlindungan terhadap para saksi, juga penghormatan terhadap hak-hak keluarga korban atas kerangka manusia yang ditemukan (human remains).   

“Komnas HAM penting memastikan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari bukti-bukti hukum bagi kepentingan proses judisial maupun bagi proses pengungkapan kebenaran,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan mandat dan tugasnya untuk melindungi para saksi dan keluarga korban, Komnas HAM perlu menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berkoordinasi dengan pemerintah (Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, serta Menkopolhukham dan Kemenhukham,) maupun pemerintah daerah.

“Komnas HAM perlu segera segera membentuk Satuan Tugas (task force) untuk melakukan Identifikasi dan Penggalian Kuburan Massal dengan melibatkan organisasi korban/ penyintas, organisasi masyarakat sipil, serta media massa untuk menjamin akuntabilitas dan transparansinya,” demikian Reza Muharam. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru