Jumat, 4 Juli 2025

Yusril: Kubu Agung Takut Bertarung Di Pengadilan


JAKARTA- Kubu Agung Laksono selalu berdalih bahwa Mahkamah Partai Golkar yang kini tiba-tiba menyidangkan permohonan mereka karena ada perintah Pengadilan Jakarta Pusat. Jadi Profesor Muladi yang memimpin sidang itu dianggap melaksanakan perintah pengadilan. Padahal tidak ada perintah pengadilan tersebut. Kubu Agung Laksono takut bertarung di pengadilan. Demikian Pengacara Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (23/2) menanggapi perkara perselisihan parpol di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tidak ada perintah pengadilan seperti itu, apalagi menyebut Pak Muladi melaksanakan perintah pengadilan segala” katanya.

Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hanya tiga poin saja, yaitu menyatakan menerima eksepsi tergugat Aburizal Bakrie dkk; menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan ini; membebankan biaya perkara kepada penggugat. 

“Itu saja putusannya. Jadi ada perintah kepada Mahkamah Partai Golkar untuk bersidang segala macam itu hanya mengada-ada saja. Mereka bikin penafsiran semaunya atas putusan pengadilan,” ujarnya. 

Yusril menangkap kesan ada semacam ketakukan kubu Agung Laksono untuk bertarung di pengadilan, sehingga berusaha mati-matian agar Mahkamah Partai yang sudah kehilangan independensinya tersebut bisa bersidang. 

“Padahal di pengadilan segalanya lebih fair. Independensi pengadilan tidak bisa diintervensi oleh Mahkamah Partai Golkar,” ujarnya. 

Yusril Ihza Mahendra menanggapi surat Mahkamah Partai Golkar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang meminta pengadilan menunda sidang perkara Golkar.
Surat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang minggu lalu.

Mahkamah Partai Golkar mengatakan bahwa mereka akan bersidang memeriksa pengaduan Agung Laksono dan kawan-kawan dan minta Pengadilan menghentikan proses gugatan Aburizal. Menurutnya sikap Mahkamah PG itu tidak konsisten dan mencla mencle. Sebab tanggal 23 Desember 2014 dirinya telah melayangkan surat minta Mahkamah PG untuk bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung Laksono dan kawan-kawan. Pada Tanggal 6 Januri 2015 Mahkamah Partai Golkar menjawab tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena mereka tidak independen lagi dan hakimnya tidak lengkap. 

“Andi Mattalatta sudah ikut Agung. Jasri Marin tidak mau sidang karena sudah diberhentikan dan Aulia Rachman sudha jadi Dubes di Cheko. Mahkamah PG mempersilahkan kami untuk membawa perkara langsung ke pengadilan,” jelasnya.

Namun menurut Yusril ketika pengadilan sudah bersidang, Mahkamah Partai Golkar malah minta hentikan proses hukum yang berlangsung dan tiba-tiba Mahkamah Partai Golkar bisa bersidang. “Apa sekarang tiba2 Mahkamah PG jadi independen? Menyidangkan permintaan Aburizal bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung cs kok bisa. Apa-apaan ini,” kata Yusril.

Yusril berharap PN Jakarta Barat tidak terpengruh dengan intervensi Mahkamah Partai Golkar dan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan Partai Golkar ini. 

“Tindakan Mahkamah Partai Golkar yang menyidangkan permintaan Agung cs sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, menjelang putusan sela PN Jakarta Barat Selasa besok, kubu Agung bikin manuver seolah pihaknya melaporkan Muladi ke polisi. 
“Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi” tanya Yusril. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru