Sabtu, 27 April 2024

Menteri Tjahjo Siap Dipecat Jika Keliru Soal Status Ahok

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan Kemendagri dalam menyikapi kasus kepala daerah dalam hal ini gubernur yang terjerat kasus hukum mengedepankan keadilan. Baik dalam hal memberikan laporan maupun masukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Mendagri mengungkapkan, seorang Gubernur diangkat dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan diberhentikan juga dengan Keppres. Mendagri menilai hal ini beda dengan kepala daerah seperti bupati dan walikota dimana ada diskresi kebijakan pada Mendagri.

““Kalau saya salah, saya siap diberhentikan. Karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri. Saya harus adil dalam memberikan masukan kepada Bapak Presiden yang terkait seorang gubernur kepala daerah karena gubernur itu diangkat dengan Keppres dan diberhentikan sementara atau tetap oleh Keppres beda dengan bupati dan walikota yang ada diskresi kebijakan pada Mendagri,” ungkap Mendagri di Jakarta, Rabu (22/2).

Terkait dengan kasus hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pemerintah dalam hal ini Mendagri tidak membela atau melindungi Basuki Tjahaja Purnama.

“Saya tidak membela yang namanya saudara Ahok, saya harus adil dalam memberikan masukan kepada Bapak Presiden yang terkait seorang gubernur kepala daerah,” ungkap Mendagri.

Kemendagri dalam hal ini memepertanggungjawabkan yang sudah ditelaah kepada Presiden RI.

“Beliau (Presiden-red) adalah atasan saya, pimpinan saya, saya harus melindungi Bapak Presiden,” kata Tjahjo.

Terkait dengan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama, Mendagri menegaskan kembali pihaknya belum mengambil keputusan apapun dan tetap menunggu keputusan tuntutan dalam proses pengadilan.

“Posisi saya belum memberikan keputusan, memberhentikan sementara atau tetap atau tidak, sehingga kami menunggu proses pengadilan,” tegas Tjahjo.

Sebagaimana diketahui saat ini, Basuki Tjahaja Purnama didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP.Pasal 156 ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara ada juga Pasal 156 A dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun.

“Dakwaan Jaksa itu alternatif. Walaupun saya bukan pakar, tapi saya sarjana hukum, ini koq alternatif,” kata dia.

Dipanggil DPR-RI

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membahas sejumlah isu krusial terkini seperti tidak dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sejumlah anggota komisi II meminta penjelasan Mendagri terkait kasus hukum Basuki T Purnama. Dalam hal ini Mendagri meminta semua pihak agar jangan ada pihak yang menyalahkan Presiden RI Joko Widodo. 

Ia menegaskan akan konsisten menunggu sampai ada putusan pengadilan. Usai itu, baru Kemendagri akan mengambil keputusan soal pemberhentian Ahok.

Enggak ada urusannya dengan Ahok. Saya konsisten menunggu putusan pengadilan. Nanti kita lihat,” ujar Tjahjo.

Mendagri juga membantah adanya polemik kasus hukum Basuki T. Purnama akan merugikan masyarakat DKI Jakarta. Mendagri menilai sejauh ini pelayanan masyarakat tetap berjalan.

“Saya kira tidak , pelayanan masyarakat tetap jalan,” ujar Mendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi undangan rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR hari ini, Rabu (22/2) bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Mendagri mengungkapkan pihaknya akan mengikuti jalannya Rapat Kerja terkait dengan hal-hal yang akan dibahas meskipun terkait dengan kasus hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami mengikuti jalannya raker, kalo diminta penjelasan terkait kasus hukum Ahok ya kami jawab,” ujar Mendagri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali berharap melalui rapat kerja bisa mengetahui alasan Mendagri tidak mencopot Ahok dari jabatannya. Pasalnya Ahok saat ini masih jadi terdakwa kasus penistaan agama.

“Kita harapkan pada saat raker ini kita bisa dapatkan penjelasan langsung dari Mendagri tentang alasan-alasan yang akan dikemukakan beliau terkait memberhentikan sementara atau tidak memberhentikan sementara,” kata Zainudin.

Kemendagri memang belum memberhentikan sementara Gubernur Ahok dari jabatannya meski menyandang status terdakwa. Tjahjo mengacu Pasal 83 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia mengatakan, dirinya tetap berpegang pada kejelasan tuntutan JPU di persidangan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Dimana, ada dua dakwaan yakni Pasal 156 dan 156 A KUHP sehingga pemerintah perlu berhati-hati. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru