JAKARTA- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi lokasi kejadian keracunan akan langsung dihentikan operasionalnya untuk menjalani proses investigasi.
Sudaryono menjelaskan setiap kasus keracunan akan ditangani melalui pengujian sampel makanan oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Selain itu, kepala SPPG terkait langsung dicopot dari jabatannya.
“Kami menganggap keracunan sebagai hal yang fatal. Ini adalah zero tolerance. Target saya adalah nol kasus keracunan,” ujar Sudaryono dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Ia mengatakan hasil investigasi sejauh ini menunjukkan sebagian besar kasus disebabkan oleh pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP), terutama terkait waktu pengolahan makanan.
Menurutnya, pada kasus yang terjadi di Papua dan Semarang, makanan dimasak terlalu dini, yakni sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 malam, untuk dikonsumsi sekitar pukul 11.00 siang keesokan harinya.
Sudaryono menegaskan apabila dalam proses investigasi ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase, BGN akan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kalau ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase, kami tidak segan menyerahkannya kepada kepolisian,” kata Sudaryono.
Selain itu, ia mengungkapkan terdapat pula kasus keracunan yang terjadi setelah makanan dibawa pulang oleh siswa dan baru dikonsumsi beberapa waktu kemudian oleh anggota keluarga lain. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko makanan tidak lagi layak konsumsi.
BGN juga menekankan pentingnya edukasi kepada siswa melalui guru sebagai penanggung jawab di sekolah agar makanan segera dikonsumsi setelah diterima, disertai penerapan perilaku hidup bersih seperti mencuci tangan sebelum makan.
Terkait pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sudaryono menegaskan seluruh dapur MBG yang telah beroperasi namun belum memiliki sertifikat diberikan batas waktu hingga tanggal 10 untuk melengkapinya.
Ia menegaskan SLHS merupakan persyaratan wajib. Apabila dapur tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene, operasionalnya akan dihentikan secara permanen.
“SLHS adalah syarat mutlak. Jika tidak memenuhi, dapur akan ditutup permanen. Kami tidak mentoleransi dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higienis,” tutur Sudaryono.
Copot 137 Kepala Dapur MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul sejumlah evaluasi yang dilakukan secara nasional.
Ia menekankan bahwa keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama sehingga kasus keracunan tidak boleh kembali terulang dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut Sudaryono, program yang menyasar anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus dijalankan dengan standar keamanan pangan yang ketat.
“Kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil, menyusui dan balita-balita kita,” ujar Sudaryono dikutip Selasa (4/8/2026).
Sebagai langkah tegas, BGN mencopot 137 kepala dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Data BGN mencatat 49 kepala dapur yang dicopot berasal dari Jawa Barat, disusul 26 dari Lampung dan 11 dari Jawa Timur.
Selain itu, terdapat 10 kepala dapur dari Sumatera Utara, 10 dari Banten, serta lima dari Jawa Tengah yang turut dikenai sanksi.
Lima dapur di Jawa Tengah itu termasuk dapur MBG di Semarang yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang
Langkah pencopotan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh agar kualitas layanan program tetap terjaga.
Pencopotan tersebut dilakukan terhadap pengelola dapur yang dinilai melakukan pelanggaran, baik terkait insiden keracunan maupun masalah tata kelola dan kedisiplinan kerja.
Sudaryono menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya menyasar kasus keracunan makanan.
Menurutnya, pelanggaran administratif dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian serius BGN.
Karena itu, setiap pengelola yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi tanpa pengecualian.
“Kami zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindakan korupsi, hengi-pengi, ngentit uang, dan lain-lain itu kita zero tolerance,” tegasnya.
Perkuat Sistem Pengawasan
Selain memberikan sanksi, BGN juga memperkuat sistem pengawasan di seluruh jaringan dapur MBG guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Menurut Sudaryono, pelaksanaan program tidak dapat hanya mengandalkan kepercayaan kepada individu, melainkan harus didukung oleh sistem pengawasan yang berjalan secara konsisten.
“Kami telah menyiapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good, but control is better. Kita tidak bisa kemudian mempercayakan sepenuhnya kepada seseorang, tapi bagaimana seseorang yang bekerja itu kemudian bisa dikontrol dengan sistem,” kata Sudaryono.
Korban Keracunan Terdiri dari 707 Siswa dan Guru
Dinas Kesehatan Kota Semarang melaporkan sebanyak 707 orang diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan MBG yang dibagikan di SMK Negeri 6 Semarang pada Jumat (31/7/2026).
Jumlah tersebut terdiri atas 693 siswa dan 14 guru.
Para korban dilaporkan mengalami sejumlah gejala, seperti pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi makanan tersebut.
Sebagian korban menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, sedangkan korban lainnya mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi masing-masing.
Jika ada kelalaian dalam pelaksanaan Program MBG berdasarkan hasil investigasi maka BGN akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau nanti terbukti ada kelalaian, kami akan melakukan suspend terhadap SPPG yang terkait sambil menunggu hasil evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyebab pasti dugaan keracunan masih menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan. (Web Warouw)

