JAMBI- Ribuan perwakilan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Jambi dan perwakilan petani mendatangi gedung Gubernur Jambi dan BPN Jambi, Senin (12/5). Massa aksi menuntut pemerintah untuk komit dengan hasil kesepakatan bersama yakni rekomendasi peninjauan ulang ijin HGU PT. Asiatic Persada.18 Ribu Hektar Perkebunan Sawit PT Asiatic Persada Ilegal
“Surat rekomendasi yang diterbitkan Pemprov Jambi dan Kanwil BPN Jambi ini merupakan jalan keluar untuk penyelesaikan konflik PT. Asiatic Persada yang sudah berlangsung selama 27 tahun lebih sejak tahun 1986,” demikian Ketua Suku Anak Dalam 113, Abas Subuk dari Jambi kepada bergelora.com di Jambi, Senin (12/5).
Sejak berdirinyamenurutnya PT. Asiatic Persada secara terang-terang menggusurSAD. Bahkan perusahaan sawit asal Malaysia ini juga melakukan ekspansi lahan yang berakibat terampas-nya lahan milik petani sekitar.
Lahan perkebunan HGU PT. Asiatic Persada sudah melebihi jumlah konsesi yang diberikan seluas 20.000 Ha. Saat ini diduga lahan PT. Asiatic Persada sudah mencapai 38.000 Ha atau sebanyak 18.000 Ha adalah perkebunan ilegal.
“Perampasan tanah dan penderitaan rakyat selama bertahun-tahun bukannya dipulihkan dengan mengembalikan kedaulatan hak tanah adat SAD dan tanah perkebunan petani, justru dibenarkan dengan mengkompensasi lahan bermasalah seluas 2.000 Ha,” ujarnya. (Mahyudin)