Sabtu, 18 Januari 2025

27 Warga NTT Mati Di Malaysia Sepanjang Januari-Agustus 2016

KUPANG- Sebanyak 27 warga NTT yang bekerja di Malaysia meninggal dunia sepanjang Januari-Agustus 2016. Ada yang meninggal wajar dan lebih banyak yang meninggal penuh misterius, dan kasus-kasusnya tidak terungkap. Hal ini diungkap oleh suaraflores.co dan dikutip Bergelora.com di Kupang Rabu (31/8)

Selain 27 warga (TKI-red) yang meninggal dunia, tercatat sejak Januari 2015 hingga Juli 2016 sebanyak 1.667 orang NTT menjadi korban perdagangan orang. Bukan hanya itu, sejak Januari 2015 hingga Mei 2016, jumlah TKI asal NTT yang sudah diberangkatkan mencapai 3.144 orang.

Jumlah sebanyak itu, menjadikan NTT sebagai provinsi yang meraih nomor urut ke-9  se –Indonesia yang mengirimkan warganya ke luar negeri. Hal ini sangat miris dengan kampanye pemerintah bahwa NTT bukan provinsi miskin.

Melihat kondisi krisis kemanusiaan yang terus mencekik rakyat NTT ini, Forum Mahasiswa Peduli Kemanusiaan (FMPK) NTT, menegaskan bahwa pemerintah, aparat kepolisian dan kejaksaan tidak serius memberantas perdagangan orang di NTT.

Dalam aksi mimbar bebas yang digelar di depan Kampus Universitas Katolik (Unwira) Kupang, Senin (29/8/16), FMPK NTT, kembali mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan segera membongkar, menangkap dan mengadili sindikat mafia perdagangan orang NTT.  Bukan cuma anak buah yang ditangkap, tapi bos-bos aktor gembok mafia.

“Sayang, tingginya kasus perdagangan orang di NTT tidak sebanding dengan upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” tegas koodinator aksi, Agustinus Wara dalam orasi politiknya.

Sementara itu, Koordinator Umum FMPK NTT, Ino Sentius Naitio, menegaskan, beberapa nama yang di sebut-sebut sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditetapkan sebagai hasil pengembangan kasus perdagangan orang yang dialami Yufrinda Selan, diindikasikan sebagai “pemain lama.” Hal ini menunjukkan bukti bahwa, ada indikasi penanganan kasus yang tidak serius oleh lembaga penegakan hukum di NTT.

Diungkapkan Naitio, salah satu kasus yang menunjukkan adanya dugaan”permainan” yang dilakukan oleh lembaga penegakan hukum di NTT adalah kasus deportasi tahun 2013. Pada saat itu, dari 16 PPTKIS, polisi hanay menetapkan 10 PPTKIS yang menjadi tersangka. Namun,  tidak ada satu pun yang ditahan.

Hal serupa, lanjut dia, sama seperti kasus perdagangan orang yang dialami Dolvina Baik. Kurang lebih 4 bulan sudah kasus ini berjalan, namun hingga sekarang belum juga memasuki tahap peradilan. Bahkan dari rapat dengar pendapat yang di lakukan FMPK bersama Polda NTT bahwa penanganan kasus Dolvina Abuk masih tertahan di kejaksaan yang bisa menyebabkan bebasnya tersangka pelaku kejahatan. “Fakti ini menunjukkan adanya indikasi upaya penghambatan penanganan kasus perdagangan orang tersebut,” katanya.

“Atas dasar itu, maka kami dari Forum Mahasiswa Peduli Kemanusiaan bersama dengan Jaringan Perempuan Indonesia Timur, Jaringan Relawan Kemanusiaan NTT, Ikatan Tokoh Adat Penegak Keadilan dan Kebenaran, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/WALHI NTT dengan tegas medesak kepolisian dan kejaksaan segera mengadili pelaku perdagangan orang terhadap Yufrinda Selan dan Dolvina Abuk. Dan segera bongkar dan usut kasus Medan dan kasus deportasi tahun 2013,” tegas Naitio dalam orasinya. (Dian Dharma Tungga)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru